Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 26 Februari 2022 | 14.37 WIB

Korban Tewas Kecelakaan Speedboat di Tual Dapat Santunan Rp 50 Juta

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono. Istimewa - Image

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono. Istimewa

JawaPos.com - Kecelakaan menimpa Speedboat Rajawali 03 tujuan Tual-Banda Eli, Senin (21/2) lalu. Kapal nahas tersebut mengalami kecelakaan di perairan Tanjung Burang, Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku dikarenakan cuaca buruk.

Speedboat yang mengangkut 25 orang penumpang tersebut dihantam gelombang setinggi 5 meter yang mengakibatkan kapal kandas dan penumpang terjatuh ke laut. Dari 25 penumpang, 19 orang berhasil selamat sedangkan 6 orang meninggal dunia.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, pihaknya sudah turun mendatangi lokasi kejadian. Jasa Raharja memastikan para korban mendapat santunan sesuai aturan yang berlaku.

“Petugas Jasa Raharja setelah mendapat laporan kecelakaan tersebut langsung berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan setempat untuk melakukan pendataan korban kecelakaan baik yang meninggal dunia ataupun mengalami luka-luka," kata Rivan dalam keterangan tertulis, Jumat (25/2).

“Seluruh penumpang speedboat Rajawali 3 yang mengalami kecelakaan di perairan Tual Maluku baik korban meninggal dunia dan luka-luka terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum," imbuhnya.

Santunan tersebut berasal dari Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL) yang dibayarkan penumpang bersamaan saat membayar ongkos angkut atau tiket. Ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta, sementara untuk korban luka-luka seluruh biaya perawatan akan ditanggung oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp 20 juta sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 15 Tahun 2017.

“Sampai dengan Kamis (24/2) santunan untuk seluruh korban meninggal dunia sudah diserahkan, sementara untuk korban yang lain masih dalam proses verifikasi mengingat kondisi geografis domisili ahli waris dan terkendala dengan larangan berlayar karena kondisi cuaca," ucap Rivan

Rivan menjelaskan, sistem pelayanan santunan Jasa Raharja saat ini sudah terintegrasi secara digital dengan Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Dengan semangat melayani dengan core value AKHLAK dari Insan Jasa Raharja tentunya akan mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat walaupun berada di daerah kepulauan sekalipun, sehingga santunan dapat segera diserahkan secara utuh.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore