Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 Februari 2022 | 22.36 WIB

Kemenag Tegaskan Aturan Speaker Masjid Bukan Berarti Melarang Azan

Petugas Masjid Al-Musyariin melihat posisi hilal (bulan sabit muda) menggunakan teropong untuk menentukan 1 Ramadhan 1441 H di Jakarta Barat, Kamis (23/4/2020). Berdasarkan pantauan hilal di beberapa daerah, Kementerian Agama menetapkan 1 Ramadhan 1441 H - Image

Petugas Masjid Al-Musyariin melihat posisi hilal (bulan sabit muda) menggunakan teropong untuk menentukan 1 Ramadhan 1441 H di Jakarta Barat, Kamis (23/4/2020). Berdasarkan pantauan hilal di beberapa daerah, Kementerian Agama menetapkan 1 Ramadhan 1441 H

JawaPos.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Kepala Biro Umum Kemenag Faesal Musa'ad pun memastikan edaran tersebut tidak melarang penggunaan pengeras suara untuk mengumandakan azan.

“Edaran Menag tidak melarang azan dengan pengeras suara,” tegas Faesal Musa’ad di Jakarta, Jumat (25/2).

Dikatakan olehnya bahwa edaran tersebut memperbolehkan penggunaan pengeras suara luar dan dalam. Hanya saja, untuk luar dibatasi.

“Menag justru mempersilakan penggunaan pengeras suara untuk mengumandangkan azan karena itu bagian dari syiar Islam,” sambungnya.

Menurutnya, dalam poin 3b, SE Menag jelas disebutkan bahwa pengumandangan azan menggunakan pengeras suara luar. Adapun volume suaranya, diatur sesuai kebutuhan dan maksimal 100 desibel (dB).

Desibel adalah satuan mengukur seberapa keras suatu suara dan telinga manusia memiliki batasan sehat saat mendengarnya. Kemampuan telinga manusia terbatas sehingga suara terlalu bising yang didengarkan dalam waktu relatif lama dapat memberi dampak buruk bagi pendengaran

“Suara 100 dB itu sudah sangat keras sekali. Saya bahkan menduga, selama ini speaker di masjid dan musalla tidak sampai 100 dB volumenya. Jadi itu tidak masalah. Sila kumandangkan azan pada waktunya sebagai syiar agama,” tuturnya.

Faesal Musaad menilai kehadiran SE Menteri Agama ini sangat dibutuhkan dalam upaya menjaga harmoni di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore