Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 10 Januari 2024 | 02.12 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor mulai Diberlakukan, Provinsi Aceh Mengawalinya  

Sejumlah warga mengantre membayar pajak kendaraan bermotor di Gerai Samsat Blok M Square, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (19/8). Sihol Hasugian/Antara

JawaPos.com - Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 sudah mulai diberlakukan pemerintah-pemerintah daerah di Indonesia. Salah satu yang sudah memulainya adalah Pemerintah Provinsi Aceh.

Berdasarkan akun Instagram resmi Samsat Aceh, pemutihan pajak kendaraan bermotor sudah diberlakukan sejak 18 Desember 2023 lalu. Kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini akan berlaku hingga satu tahun lamanya, yaitu 31 Desember 2024.

"Kabar gembira pemutihan pajak. Insentif pembebasan pajak progresif, denda tunggakan, pajak kendaraan bermotor," tulis akun Instagram @samsatnba, dikutip Selasa (9/1).

Pemberlakuan pembebasan pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2024 ini diketahui merujuk pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 tahun 2023. "Berlaku pada semua layanan Samsat Aceh," tulis akun tersebut.

Adapun pemberlakuan penghapusan pajak tahun 2024 ini berlaku bagi semua jenis kendaraan motor mulai dari motor maupun mobil.

Untuk mengakses layanan pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 ini, warga Aceh bisa langsung mendatangi Samsat terdekat dan membawa syarat-syarat berupa STNK, notice pajak, dan KTP atau surat kuasa. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore