Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 5 Januari 2024 | 04.32 WIB

Istri Terpidana Kasus Korupsi Benny Tjokro Terseret, Kejagung Lelang Enam Tas Mewahnya

Kejaksaan Agung akan melelang tas mewah istri Benny Tjokrosaputro. (Antara)

JawaPos.com - Buntut kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Benny Tjokrosaputro, Istrinya pun ikut terseret.

Sejumlah barang mewah yang dimiliki oleh sang Istri, Okky Irwina Savitri, telah disita, dan kini dilelang oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Proses lelang tersebut dilakukan melalui pusat pemulihan aset. Barang sitaan yang dilelang itu berupa enam buah tas mewah bermerk. Sementara limit barang yang ditetapkan Kejagung mulai Rp60 juta untuk setiap tasnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyatakan bahwa lelang akan dilakukan secara open bidding terhadap enam tas tersebut.

Pelaksanaan lelang bakal dilakukan pada 24 Januari 2024 di kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) Jakarta IV.

“Pusat Pemulihan Aset Kejagung akan melakukan lelang barang sitaan eksekusi berupa enam buah tas bermerek Hermes milik istri terpidana Benny Tjokrosaputro," kata Ketut, seperti dilansir di laman Antara, Kamis (4/1/2024).

Bagi para pecinta tas mewah asal Paris bisa mendapatkannya. Ada tiga kali tahapan pemasaran yang bakal dilakukan yaitu tahap I pada 9 Januari, tahap II pada 16 Januari, dan tahap III pada 22 Januari.

Setelah itu, pemenang lelang tas bermerk tersebut akan diumumkan pada Kamis, 24 Januari 2024, pukul 14.00 WIB (sesuai server), melalui akun lelang.go.id.

"Usai dilaksanakannya lelang barang sita eksekusi ini, diharapkan dapat berdampak pada pulihnya perekonomian negara serta mendukung program Pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional melalui optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," ujar Ketut.

Sebagai informasi yang dilansir dari JawaPos.com pada Senin (10/4/2023), Benny Tjokrosaputro merupakan terpidana penjara seumur hidup dalam kasus korupsi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 6 triliun.  Benny Tjokro juga telah diadili dalam kasus korupsi ASABRI dan divonis nihil.

Diketahui, Benny hanya divonis bersalah terkait dakwaan kesatu primer dan terbukti merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun.

Editor: Nicolaus
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore