Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 3 Januari 2024 | 03.05 WIB

Janji Jokowi Naikkan Gaji ASN Hingga 8 Persen Belum Terealisasi pada Januari 2024, Begini Penyebabnya

Karyawan Badan Kepegawaian Daerah (PNS-BKD) Pemprov DKI atau ASN Jakarta beraktivitas di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (21/8/2023). - Image

Karyawan Badan Kepegawaian Daerah (PNS-BKD) Pemprov DKI atau ASN Jakarta beraktivitas di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (21/8/2023).

JawaPos.com - Kenaikan gaji ASN hingga 8 persen pada tahun 2024 ini sudah lama merasuki benak para PNS atau ASN. Tepatnya ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pidato pada tanggal 16 Agustus 2023 lalu.

Pada saat itu, presiden Jokowi mengumumkan kenaikan gaji ASN tahun 2024. Terkait dengan adanya kenaikan gaji untuk PNS, TNI hingga Polri termasuk juga bagi para guru yang saat ini sudah berstatus sebagai PNS.

Ternyata kenaikan gaji ASN 2024 itu belum bisa direalisasikan pada bulan Januari 2024. Lalu kapan dapat realisasikan kenaikan gaji ASN 2024 ini?

Seperti diketahui, Presiden Jokowi sudah resmi mengumumkan bahwasan pada tahun 2024 gaji PNS akan mengalami kenaikan sampai dengan 8 persen.

Tentu saja janji Jokowi itu disambut gembira terkhusus untuk para ASN termasuk diantaranya yaitu untuk para guru yang saat ini berstatus PNS.

Meskipun begitu, terdapat alasan tertentu yang menyebabkan kenaikan gaji ASN itu sendiri tidak bisa segera dirasakan oleh para PNS (Pegawai Negeri Sipil), TNI (Tentara Nasional Indonesia), hingga Polri.

Maka dari itu, para PNS, TNI, serta Polri diharapkan bersabar karena sampai saat ini implementasinya belum juga bisa segera dilakukan.

Meskipun telah dianggarkan dalam dana APBN 2024, yang sudah menyiapkan dana hingga Rp1.077,2 Triliun untuk kenaikan gaji ASN, namun kenaikan tersebut diprediksi baru terealisasi beberapa bulan ke depan.

Pasalnya belum ada pengesahan resmi dari pemerintah mengenai peraturan terkait dengan kenaikan gaji ASN 2024, dikutip Pojoksatu.id (Jawa Pos Grup).

Pihak pemerintah diharapkan untuk segera mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang mengatur gaji untuk para ASN, TNI, dan Polri di tahun 2024.

Sama seperti halnya dengan kenaikan gaji ASN pada tahun 2019, pihak pemerintah pada waktu itu baru mengesahkan PP pada bulan Maret 2019.

Hal tersebut juga mengindikasikan jika implementasi kenaikan gaji ASN, TNI, serta Polri di tahun 2024 masih harus menunggu pengesahan PP yang mengatur gaji mereka.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore