Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 29 Desember 2023 | 18.48 WIB

KH Marzuki Mustamar Dipecat dari Ketua PWNU Jatim, Gus Ipul Beber Alasannya

Sekjen PBNU Saifullah Yusuf (kanan depan) berbincang di sela kegiatan shalawatan di Surabaya, Kamis malam (28/12/2023). ANTARA/Hanif Nashrullah

JawaPos.com – KH Marzuki Mustamar dikabarkan telah resmi diberhentikan dari jabatannya, sebagai Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur.

Pemberhentian tersebut termaktub dalam Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 274/PB.01/A.II.01.44/99/12/2023, yang diterbitkan pada 16 Desember 2023 lalu.

Surat Keputusan tersebut ditandatangani oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Katib Aam PBNU KH Ahmad Said Asrori, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, dan Sekjen PBNU Saifullah Yusuf.

Dipecatnya pengasuh Pondok Pesantren Sabilurrosyad Gasek, Kota Malang itu, menuai ragam opini publik.

Sebagian dari mereka berpendapat bahwa hal ini dilatarbelakangi kepentingan politik di antara para petinggi NU di Jatim.

Bahkan, tagar #savekyaimarzuki dan #SaveNahdlatulUlama mengudara di jajaran trending sosial media X pada hari ini, Jumat (29/12).

Menjawab keresahan itu, Sekretaris Jenderal PBNU, Saifullah Yusuf, akhirnya buka suara memberikan kejelasan.

Ia mengatakan bahwa KH Marzuki dipecat bukan lantaran urusan politik seperti yang disiarkan sosial media.

Lain dari itu, ia mengungkapkan bahwa ada masalah internal di kalangan pengurus, yang memang tidak semua harus dijelaskan ke publik.

“Pemberhentian disebabkan sejumlah masalah internal NU yang tidak terkendali. Tidak ada hubungannya sama sekali dengan masalah politik,” kata Gus Ipul, sapaan akrabnya, dilansir dari Antara, Jumat (29/12).

Adapun salah satu yang disebutkan, adalah karena KH Marzuki dinilai tak mampu menjalankan amanahnya dengan baik sebagai Ketua PWNU Jatim.

Hal tersebut merujuk pada beberapa perkara di internal NU, utamanya di Pengurus Cabang NU Kabupaten Jombang yang sampai saat ini terus gagal diselesaikan di era kepemimpinan KH Marzuki.

"Di Pengurus Cabang NU Kabupaten Jombang itu penyelesaiannya berlarut-larut sampai ke pengadilan karena PWNU tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Kita melihat tanggung jawab yang kurang dari PWNU Jatim,” jelasnya.

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore