Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 24 Desember 2023 | 16.13 WIB

KPK Fasilitasi Keluarga Rayakan Natal Bersama Tahanan Korupsi. Simak Syarat dan Ketentuannya

Ilustrasi KPK. Dok JawaPos - Image

Ilustrasi KPK. Dok JawaPos

 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kesempatan bagi para keluarga tahanan untuk dapat berkumpul para tahanan, dalam rangka merayakan Hari Natal. Berdasarkan data KPK, ada 24 orang tahanan yang akan merayakan Hari Natal.
 
"Kepala cabang Rutan KPK Achmad Fauzi, memberikan kesempatan bagi para keluarga tahanan untuk dapat berkumpul bersama dengan para tahanan dalam rangka merayakan hari Natal. Saat ini, ada 24 orang tahanan yang akan merayakan Natal," kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (24/12).
 
Ali menjelaskan, ibadah Natal yang akan dilaksanakan, pada Senin (25/12) besok, akan terpusat di Rutan gedung merah putih KPK. Sementara untuk Rutan di Puspomal akan diselenggarakan tersendiri. 
 
 
"Jadwal ibadah dari pukul 13.30 WIB sampai dengan 15.00 WIB," ucap Ali.
 
Sedangkan layanan kunjungan dan penerimaan makanan dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB-12.00 WIB dan waktu penerimaan makanan mulai pukul 07.30 WIB-09.30 WIB.
 
Sebelum keluarga mengunjungi tahanan, lanjut Ali, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Adapun syarat-syarat itu yakni, keluarga inti dari tahanan, mendapatkan izin dari pihak penahan (Tim Penyidik, Tim Jaksa dan Majelis Hakim), satu tahanan diperbolehkan menerima tiga pengunjung, tidak diperkenankan membawa makanan, minuman, alat komunikasi hingga alat elektronik yang dapat menggangu dan membahayakan keamanan maupun ketertiban. KPK juga membuka layanan kunjungan secara virtual.
 
Menurut Ali, fasilitasi ibadah dan kunjungan khusus ini sebagai wujud penghormatan terhadap hak-hak dasar bagi setiap insan beragama, termasuk bagi tahanan KPK.
 
"Hal ini sekaligus selaras dengan azas-azas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," pungkas Ali.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore