Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 21 Desember 2023 | 01.46 WIB

Jokowi Terbitkan Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Hingga 20 Desember 2024

Presiden Jokowi saat memberikan sambutan pada Puncak Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2023 di Istora Senayan, Gelora Bung Karno, Jakarta Selatan (12/12). (Youtube Setneg) - Image

Presiden Jokowi saat memberikan sambutan pada Puncak Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2023 di Istora Senayan, Gelora Bung Karno, Jakarta Selatan (12/12). (Youtube Setneg)

 
JawaPos.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Keputusan Presiden (Keppres) untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK. Presiden menerbitkan Keppres Nomor 112/P Tahun 2023 mengenai Penyesuaian Masa Jabatan Pimpinan KPK.
 
"Keppres tersebut dikeluarkan 24 November 2023," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Kamis,(20/12).
 
Selain untuk pimpinan KPK, pada hari yang sama, Presiden juga menerbitkan Keppres Nomor 113/P Tahun 2023 tentang Penyesuaian Masa Jabatan Dewan Pengawas KPK. Menurutnya, dengan diterbitkannya dua Keppres tersebut maka masa jabatan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK resmi diperpanjang.
 
 
"Yang semula akan berakhir pada 20 Desember 2023 diperpanjang hingga tanggal 20 Desember 2024," pungkasnya.
 
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi tentang perubahan atau perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Dengan adanya putusan tersebut, masa jabatan pimpinan KPK yang seharusnya habis pada hari ini 20 Desember 2023 diperpanjang satu tahun.
 
Hal itu berdasarkan putusan MK nomor perkara 112/PUU-XX/2022. MK mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
 
Salah satu poin gugatan yang dikabulkan, yaitu tentang masa jabatan Pimpinan KPK. Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
yang berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
 
Oleh karena itu, pasal tersebut dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Sehingga masa jabatan Pimpinan KPK, kini menjadi 5 tahun.
 
"Sepanjang tidak dimaknai, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," bunyi amar putusan MK.
 
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore