Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 20 Desember 2023 | 23.06 WIB

KPK Bahas Hasil Analisis PPATK soal Dugaan Mencurigakan Dana Kampanye Pemilu

ILUSTRASI. Komisioner KPU Jember Achmad Susanto memasang laporan sumbangan dana kampanye di papan pengumuman Kantor KPU Jember, Senin (2/11).

 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah menerima data transaksi janggal pada Pemilu 2024 dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan, pihaknya akan membahas tindak lanjut perihal temuan dugaan transaksi janggal tersebut. 
 
"Kemarin saya sudah terima dan kita tinggal perintahkan, pelajari, rencanakan tindaklanjutnya, dan bahas dengan pimpinan," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12). 
 
Meski demikian, Alex tidak menjelaskan lebih jauh mengenai data PPATK tersebut. Karena termasuk ke dalam informasi intelijen. 
 
 
"Tapi yang jelas kami sudah terima, KPK sudah terima laporan dari PPATK terkait dugaan terjadinya dana kampanye atau apa istilahnya, dan pimpinan sudah minta agar dipelajari, rencanakan dan bahas dengan pimpinan. Itu disposisi saya," ucap Alex. 
 
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan transaksi janggal pada masa kampanye Pemilu 2024. Temuan itu telah disampaikan PPATK ke Bawaslu dan KPU RI.
 
"Bawaslu harus menyelidiki itu dan mengungkap kepada publik. Kalau itu uang haram, biasanya pencucian uang," ucap Mahfud di Padang, Sumatera Barat, Minggu (17/12).
 
Calon wakil presiden (cawapres) pendamping calon presiden (capres) Ganjar Pranowo ini menekankan, untuk tidak takut dalam mengungkap kasus tersebut. "Tangkap, supaya diperiksa rekening yang dicurigai menerima dana politik secara tidak sah," tegas Mahfud.
 
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengakui, transaksi mencurigakan jelang Pemilu 2024 mengalami peningkatan yang signifikan. PPATK mencatat, pihaknya menerima kenaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan yang berkaitan dengan proses Pemilu.
 
"Kita dapati transakai terkait pemilu ini masif sekali laporannya ke PPATK. Kenaikannya lebih dari 100 persen, baik di transaksi keuangan tunai, transaksi mencurigakan, dan segala macam," ungkap Ivan di Hotel Pullman, Jakarta Barat, Kamis (14/12).
 
Ivan menjelaskan, rekening khusus dana kampanye (RKDK) yang sudah disiapkan justru tidak mengalami peningkatan. Padahal, RKDK itu seharusnya menjadi tempat penampungan dana kampanye.
 
"Kita kan beberapa kali sampaikan sepanjang pengalaman kita, RKDK rekening khusus dana kampanue itu kan harusnya untuk membiayai kegiatan kampanye politik, ya itu cenderung plat kan, cenderung tidak bergerak transaksinya yang bergerak ini justru di pihak-pihak lainnya," ucap Ivan.
 
Ivan menduga, ada ketidaksesuaian perolehan maupun penggunaan dana kampanye. Karena itu, ia mempertanyakan RKDK itu cenderung tak bergerak transaksinya, khawatir ada sumber yang salah dari pembiayaan kampanye.
 
 "Nah, ini kan artinya ada ketidaksesuaian bahwa pembiayaan kita kan bertanya pembiayaan kampanye dan segala macam itu biayanya dari mana, kalau RKDK-nya tidak bergerak kan. Nah, itu kita melihat ada potensi misalnya orang apa mendapatkan sumber dari hasil ilegal, dipakai untuk membantu," ujar Ivan.
 
Lebih jauh, Ivan memastikan pihaknya telah menyerahkan analisis transaksi dana kampanye itu ke KPU dan Bawaslu. Ia tak memungkiri, jumlah dugaan transaksi mencurigakan itu nilainya fantastis.
 
"Kita sudah sampaikan ke KPU dan Bawaslu beberapa transaksi yang angka-angka nilainya luar biasa besar. Kita masih menghitung," pungkas Ivan.
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore