Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 24 Desember 2021 | 20.47 WIB

Inilah Arti Zakat Penghasilan, Cara Mudah Menghitung, dan Syaratnya

Tabel cara menghitung zakat (Istimewa) - Image

Tabel cara menghitung zakat (Istimewa)

JawaPos.com - Menunaikan zakat termasuk ke dalam rukun Islam yang merupakan pokok-pokok ajaran ajaran Islam, sehingga hukumnya wajib. Pada praktiknya,  zakat bukan hanya fitrah saja yang setahun sekali, tetapi juga ada zakat mal. Salah satu bentuk zakat mal yaitu zakat penghasilan.

Apa Itu Zakat Penghasilan?
Zakat penghasilan merupakan pembahasan fikih kontemporer yang diperkenalkan oleh Syekh Yusuf al-Qaradawi. Sebutan lainnya yaitu zakat profesi sebagai al-maal al-mustafad, yang artinya adalah zakat harta yang dihasilkan oleh usaha manusia dengan mengandalkan kemampuan intelektual, keahlian dan tenaganya.

Melansir dari  zakat.or.id, dasar hukum zakat penghasilan atau profesi berasal dari surat Al-Baqarah ayat 267:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ ۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ ۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya, Maha Terpuji.

Siapa Saja Wajib Zakat (Muzakki) untuk Zakat Penghasilan?
Secara garis besar, ada 3 jenis profesi yang dikategorikan sebagai wajib zakat profesi, yaitu bidang kerajinan, kejuruan, dan kepegawaian. Dikutip dari buku Fiqih Kontemporer Publikasi Dompet Dhuafa, berikut penjabarannya:

⦁ Bidang kerajinan seperti penjahit, pengrajin, tukang kayu, pandai besi. Jenis pekerjaan ini mengandalkan keahlian, tenaga, pengalaman, dan menggunakan alat bantu sederhana. Pekerjaan jenis ini tidak memiliki penghasilan tetap karena bergantung pada pemesanan.
⦁ Bidang pakar seperti dokter, mekanik, akuntan, pengacara, notaris, atau konsultan. Profesi ini mengandalkan keahlian dan kepakaran seseorang dalam disiplin ilmu. Selain itu, industri ini perlu izin terlebih dahulu sebelum bekerja atau sertifikasi. Jenis bidang ini juga tidak memiliki penghasilan tetap.
⦁ Bidang kepegawaian, baik itu terikat instansi atau pribadi. Contohnya yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS), tentara, pegawai swasta. Jenis pekerjaan ini disertai ikatan kontrak dan ketentuan kerja serta penghasilan tetap per bulan.

Cara Menghitung Nishab dan Kadar Zakat Penghasilan
Berdasarkan fatwa MUI No.3 Tahun 2003 untuk zakat penghasilan, apabila telah mencapai nishab (batas minimum berzakat) yang ditandai dengan barang disimpan satu tahun dan senilai emas 85 gram, maka wajib zakat sebesar 2,5% dari total penghasilan.

Melansir via Antam, menurut harga pasar Indonesia, harga emas saat ini berkisar Rp939.000. Perhitungan nishab menggunakan harga emas terkini sebagai berikut:
85 gr x Rp939.000 = Rp79.815.000
Rp79.815.000 : 12 bulan = Rp6.651.250 untuk nisab atau batas minimum penghasilan untuk berzakat.

Selanjutnya, jika seorang karyawan memiliki penghasilan Rp6.651.250, maka begini cara menghitung kadar zakat profesi:
2,5% x Rp6.651.250 = Rp166.281 kadar zakat penghasilan per bulan.

Membayar Zakat Penghasilan per Bulan atau per Tahun?
Untuk waktu pengeluarannya, ulama kontemporer seperti Ibnu Mas’ud, Umar bin Abdul Aziz dan ulama modern seperti Yusuf Qardhawi mengqiyaskan zakat penghasilan dengan zakat pertanian.Dengan demikian, zakat penghasilan dikeluarkan setiap kali upah atau gaji didapatkan per bulan.

Ulama kontemporer mengizinkan upah atau gaji dikumpulkan terlebih dahulu sampai satu tahun, lalu muzakki membayar zakat di akhir tahun. Meskipun begitu, membayar zakat per bulan sebagai upaya untuk menghindari risiko di luar dugaan sebelum zakat terbayarkan. Selain itu, berzakat setiap bulan bisa lebih ringan dibandingkan mengakumulasinya di akhir tahun.

Jadi, waktu terbaik tergantung pada kondisi finansial muzakki (wajib zakat). Baik per bulan atau per tahun, niatnya sama untuk meningkatkan kesejahteraan sosial melalui zakat. Pastikan pilih lembaga zakat terpercaya dan amanah, seperti Dompet Dhuafa. Filantropi ini telah membentang kebaikan selama 28 tahun, mari semakin kencangkan niat berani baik untuk para mustahik dengan klik zakat di Dompet Dhuafa sekarang juga!

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore