Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 2 Desember 2021 | 22.04 WIB

Berikut Aturan Penyelenggaraan Natal di Gereja Dalam Kondisi Pandemi

Terapkan Protokol Kesehatan, Perayaan Natal di Gereja Betawi ST Servatius di Gelar Sederhana - Jemaat dengan menggunakan pakaian adat Betawi saat beribadah perayaan Natal di Gereja Kampung Sawah ST Servatius, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (25/12/2020). G - Image

Terapkan Protokol Kesehatan, Perayaan Natal di Gereja Betawi ST Servatius di Gelar Sederhana - Jemaat dengan menggunakan pakaian adat Betawi saat beribadah perayaan Natal di Gereja Kampung Sawah ST Servatius, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (25/12/2020). G

JawaPos.com - Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal Tahun 2021. Salah satu hal yang diatur adalah pembentukan Satgas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 oleh pihak gereja yang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.

Mengutip SE 31/2021, pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal, Kemenag meminta hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan. Serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga. Lalu, sebaiknya juga dilaksanakan di ruang terbuka.

"Apabila dilaksanakan di gereja, diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah atau kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja," tulis SE dikutip JawaPos.com, Kamis (2/12).

Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan atau 50 orang. Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M.

"Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun). Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gereja," terangnya.

Petugas juga diminta melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja, menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk. Lalu, mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk dan pintu keluar gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

Pengaturan jarak antarjemaah juga perlu dilakukan, paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi dan juga melakukan pengaturan jumlah jemaat gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk melakukan pembatasan jaga jarak. Cadangan masker medis pun perlu disediakan.

"Melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan. Menyarankan kepada jemaah yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk beribadah di rumah," catat SE.

Kemurian, untuk kotak amal atau kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan serta memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah. Tempat ibadat atau tempat penyelenggaraan harus dipastikan memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala.

"Tidak mengadakan jamuan makan bersama. Memastikan pelaksanaan khutbah memenuhi ketentuan, seperti pendeta, pastur, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar. pendeta, pastur, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan," tegasnya.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore