Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 23 Oktober 2021 | 18.13 WIB

Syarat Naik Kereta Kini Dipermudah

Petugas memberikan masker dan handsanitizer kepada penumpang kereta api Argo Parahyangan di Stasiun Gambir, Jakarta, Senin (28/9/2020). Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-75, PT KAI DAOP I memberikan apresiasi kepada pengguna jasa kereta api de - Image

Petugas memberikan masker dan handsanitizer kepada penumpang kereta api Argo Parahyangan di Stasiun Gambir, Jakarta, Senin (28/9/2020). Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-75, PT KAI DAOP I memberikan apresiasi kepada pengguna jasa kereta api de

JawaPos.com – Pemerintah mulai melonggarkan persyaratan mobilisasi dengan moda kereta api. Mulai kemarin (22/10), anak di bawah usia 12 tahun diperbolehkan kembali bepergian dengan menaiki moda transportasi jalur rel tersebut. Aturan itu menyesuaikan SE Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 yang terbit pada 20 Oktober.

VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus menyatakan, meski kembali diperbolehkan, anak di bawah usia 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan yang ditentukan. Misalnya, hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA jarak jauh, memakai masker dengan sempurna, sehat, dan disiplin menerapkan protokol kesehatan.

”Anak di bawah usia 12 tahun yang akan naik kereta api juga wajib didampingi orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga (KK),” jelasnya kemarin (22/10).

Terkait dengan hasil negatif pemeriksaan Covid-19, pengguna moda kereta api masih diperbolehkan menggunakan antigen. Syaratnya, pengambilan sampel maksimal 1 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Atau, menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam.

Kemudian, menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama untuk dewasa. Sementara, bagi di bawah usia 12 tahun, syarat itu tidak diwajibkan. ”Pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus yang mengakibatkan tidak dapat menerima vaksin wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah,” ujarnya.

Per 31 Agustus, pelanggan KA lokal diharuskan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas saat memesan tiket. Untuk KA jarak jauh, aturan itu berlaku mulai 26 Oktober. PT KAI tengah mendukung program pemerintah terkait dengan penggunaan NIK di semua sektor layanan publik. Termasuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. PT KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding mereka.

Sementara itu, Angkasa Pura (AP) II segera menindaklanjuti SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021. Yakni, kewajiban menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Termasuk syarat vaksinasi minimal dosis pertama. ”Mulai 24 Oktober 2021, diberlakukan ketentuan baru untuk memperkuat protokol kesehatan bagi penumpang rute domestik pada masa pandemi Covid-19,” kata VP of Corporate Communication AP II Yado Yarismano.

Selain itu, lanjut dia, nanti anak di bawah usia 12 tahun sudah diperbolehkan melakukan perjalanan udara di dalam negeri. Namun, mereka wajib didampingi orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan KK serta memenuhi tes Covid-19 lewat RT-PCR.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore