Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 14 Desember 2023 | 00.33 WIB

Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin Pastikan Pengembalian Marwah KPK Jadi Agenda Utama

Pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar jelang debat Capres di KPU, Selasa (12/12). - Image

Pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar jelang debat Capres di KPU, Selasa (12/12).

JawaPos.com - Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN AMIN), Ari Yusuf Amir memastikan capres cawapres nomor urut 1 mempunyai fokus untuk memberantas korupsi. Salah satunya adalah dengan memperkuat kembali lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia menyatakan bahwa kehendak politik (political will) dari seorang presiden menjadi krusial agar pemberantasan korupsi lebih akseleratif. Anies dan Muhaimin sendiri, menurut Ari, memastikan akan menjadi panglima terdepan dalam pemberantasan korupsi.
 
“Itulah yang menjadi komitmen pasangan AMIN jika kelak diamanahi menjadi pemimpin negeri ini,” ujar Ari dalam diskusi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Rabu (13/12).
 
 
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa seorang presiden tidak boleh hanya berbicara pada tataran normatif dalam rangka pemberantasan korupsi. Seorang presiden harus bisa memobilisasi seluruh kekuatan sosio-politiknya untuk memerangi korupsi. 
 
“Sebab perang melawan korupsi sangat krusial, apalagi pemberantasan korupsi, dan juga kolusi serta nepotisme, adalah salah satu amanat Reformasi 1998 yang kini belum tuntas,” tegasnya.
 
Saat ini, menurutnya praktek korupsi di Tanah Air sudah memprihankan. Berdasarkan data dsri Corruption Perception Index (Indeks Persepsi Korupsi/IPK) tahun 2022, Indonesia memperoleh skor 34 dengan peringkat 110 dari 180 negara. Sebelumnya, pada 2021 skor IPK Indonesia adalah 38. 
 
“Pada level ASEAN, kita termasuk negara terkorup ke-5. Skor IPK kita jauh di bawah Singapura, Malaysia, Brunei, Vietnam, Timor Leste, dan Thailand,” ungkap Ari.
 
Oleh karena itu, Ari menegaskan bahwa agenda pengembalian fungsi KPK adalah organ penting dalam pemberantasan korupsi. Justifikasinya adalah Putusan MK Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 yang secara tegas menyatakan bahwa KPK adalah organ penting konstitusi (constitutional importance) yang harus dijamin independensinya. 
 
Dalam kedudukan itu, maka baik secara kelembagaan maupun kepegawaian, katanya, KPK harus independen dan bebas dari intervensi kekuasaan. Sebab, kerja-kerja KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi sebagian besar berkaitan dengan kekuasaan.
 
“Kami bahkan berpandangan KPK harus dipermanenkan. Sebab pemberantasan korupsi membutuhkan badan khusus dan dengan cara-cara yang luar biasa untuk mencegah dan menindaknya,” ucap Ari. 
 
Oleh karena itu, ia memastikan bahwa kubu AMIN juga akan menyerukan gerakan anti korupsi yang harus dimulai dari keluarga, sekolah, kampus, komunitas, dan tempat kerja. 
 
“Karena itu Pak Anies sejak menjabat sebagai Rektor Paramadina, beliau membuat terobosan dengan mengadakan mata kuliah anti korupsi. Mata kuliah ini sifatnya wajib bagi seluruh mahasiswa tanpa kecuali, bukan mata kuliah pilihan seperti di beberapa kampus lain,” pungkas Ari.
 
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore