
Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo (kiri) saat memberikan keterangan usai menghadiri acara Apindo di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta, Senin (11/12). (ANTARA/Rio Feisal/aa)
JawaPos.com- Gagasan Ganjar Pranowo, capres nomor urut 3, memenjarakan narapidana kasus korupsi di LP Nusakambangan, diapresiasi oleh pakar hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Al Wisnubroto.
Menurutnya, gagasan tersebut merespons harapan masyarakat yang sudah muak dengan upaya pemberantasan korupsi yang tak kunjung memberikan hasil memuaskan.
"Apa yang dikatakan Ganjar itu merespons harapan masyarakat. Masyarakat sudah sangat muak dengan pemberantasan korupsi yang tidak pernah memuaskan," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, dilansir dari Antara.
Menurut Wisnubroto, kasus-kasus korupsi masih marak, lantaran hakim yang menjadi pengadil kerap memberikan vonis rendah.
Di lain sisi, banyak terpidana kasus korupsi yang kemudian ditempatkan di LP yang tergolong mewah.
Pendidikan anti-korupsi terhadap masyarakat pun terkesan minim. "Kalau sanksi pidana itu hanya merupakan komponen dari sistem.”
“Bukan berarti itu tidak penting. Itu penting, kita harus memperhatikan semua aspek secara keseluruhan," jelasnya.
Lanjut dia, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya berfokus pada sanksi berat saja.
Upaya-upaya menggerus praktik-praktik lancung korupsi juga perlu dibarengi dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) penegak hukum.
"Terutama terkait dengan SDM aparat penegak hukum yang ada di luar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seperti kejaksaan dan kepolisian yang juga menangani tindak pidana korupsi," katanya.
Wisnubroto berharap pasangan Ganjar-Mahfud tak hanya berhenti di situ saja. Untuk mengebut pemberantasan korupsi, marwah dan kewenangan KPK juga harus diperkuat seperti semula.
Saat ini, KPK lemah karena setengah kakinya berada di rumpun eksekutif. Usai revisi UU KPK berlaku, pegawai KPK kini beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Menurut dia, untuk memperkuat KPK, revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juga diperlukan.
Muatan UU Tipikor masih belum memenuhi kriteria yang disarankan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
