Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 12 Desember 2023 | 19.24 WIB

Pakar Hukum Universitas Atma Jaya Dukung Gagasan Ganjar Pranowo Penjarakan Koruptor di Nusakambangan

Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo (kiri) saat memberikan keterangan usai menghadiri acara Apindo di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta, Senin (11/12). (ANTARA/Rio Feisal/aa) - Image

Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo (kiri) saat memberikan keterangan usai menghadiri acara Apindo di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta, Senin (11/12). (ANTARA/Rio Feisal/aa)

JawaPos.com- Gagasan Ganjar Pranowo, capres nomor urut 3, memenjarakan narapidana kasus korupsi di LP Nusakambangan, diapresiasi oleh pakar hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Al Wisnubroto.

Menurutnya, gagasan tersebut merespons harapan masyarakat yang sudah muak dengan upaya pemberantasan korupsi yang tak kunjung memberikan hasil memuaskan.

"Apa yang dikatakan Ganjar itu merespons harapan masyarakat. Masyarakat sudah sangat muak dengan pemberantasan korupsi yang tidak pernah memuaskan," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, dilansir dari Antara.

Menurut Wisnubroto, kasus-kasus korupsi masih marak, lantaran hakim yang menjadi pengadil kerap memberikan vonis rendah.

Di lain sisi, banyak terpidana kasus korupsi yang kemudian ditempatkan di LP yang tergolong mewah.

Pendidikan anti-korupsi terhadap masyarakat pun terkesan minim. "Kalau sanksi pidana itu hanya merupakan komponen dari sistem.”

“Bukan berarti itu tidak penting. Itu penting, kita harus memperhatikan semua aspek secara keseluruhan," jelasnya.

Lanjut dia, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya berfokus pada sanksi berat saja.

Upaya-upaya menggerus praktik-praktik lancung korupsi juga perlu dibarengi dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) penegak hukum.

"Terutama terkait dengan SDM aparat penegak hukum yang ada di luar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seperti kejaksaan dan kepolisian yang juga menangani tindak pidana korupsi," katanya.

Wisnubroto berharap pasangan Ganjar-Mahfud tak hanya berhenti di situ saja. Untuk mengebut pemberantasan korupsi, marwah dan kewenangan KPK juga harus diperkuat seperti semula.

Saat ini, KPK lemah karena setengah kakinya berada di rumpun eksekutif. Usai revisi UU KPK berlaku, pegawai KPK kini beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Menurut dia, untuk memperkuat KPK, revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juga diperlukan.

Muatan UU Tipikor masih belum memenuhi kriteria yang disarankan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore