
Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo (kiri) saat memberikan keterangan usai menghadiri acara Apindo di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta, Senin (11/12). (ANTARA/Rio Feisal/aa)
JawaPos.com- Gagasan Ganjar Pranowo, capres nomor urut 3, memenjarakan narapidana kasus korupsi di LP Nusakambangan, diapresiasi oleh pakar hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Al Wisnubroto.
Menurutnya, gagasan tersebut merespons harapan masyarakat yang sudah muak dengan upaya pemberantasan korupsi yang tak kunjung memberikan hasil memuaskan.
"Apa yang dikatakan Ganjar itu merespons harapan masyarakat. Masyarakat sudah sangat muak dengan pemberantasan korupsi yang tidak pernah memuaskan," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, dilansir dari Antara.
Menurut Wisnubroto, kasus-kasus korupsi masih marak, lantaran hakim yang menjadi pengadil kerap memberikan vonis rendah.
Di lain sisi, banyak terpidana kasus korupsi yang kemudian ditempatkan di LP yang tergolong mewah.
Pendidikan anti-korupsi terhadap masyarakat pun terkesan minim. "Kalau sanksi pidana itu hanya merupakan komponen dari sistem.”
“Bukan berarti itu tidak penting. Itu penting, kita harus memperhatikan semua aspek secara keseluruhan," jelasnya.
Lanjut dia, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya berfokus pada sanksi berat saja.
Upaya-upaya menggerus praktik-praktik lancung korupsi juga perlu dibarengi dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) penegak hukum.
"Terutama terkait dengan SDM aparat penegak hukum yang ada di luar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seperti kejaksaan dan kepolisian yang juga menangani tindak pidana korupsi," katanya.
Wisnubroto berharap pasangan Ganjar-Mahfud tak hanya berhenti di situ saja. Untuk mengebut pemberantasan korupsi, marwah dan kewenangan KPK juga harus diperkuat seperti semula.
Saat ini, KPK lemah karena setengah kakinya berada di rumpun eksekutif. Usai revisi UU KPK berlaku, pegawai KPK kini beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Menurut dia, untuk memperkuat KPK, revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juga diperlukan.
Muatan UU Tipikor masih belum memenuhi kriteria yang disarankan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
