Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 9 Desember 2023 | 00.00 WIB

Yasonna Serahkan Pengganti Wamenkumham yang Kini Jadi Tersangka Kasus Suap kepada Jokowi

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej saat mengikuti rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/11/2023).   Menkumham Yasonna H. Laoly  dan Wamenkumham Edward Omar Sharif - Image

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej saat mengikuti rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/11/2023). Menkumham Yasonna H. Laoly dan Wamenkumham Edward Omar Sharif

 
JawaPos.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menyerahkan sepenuhnya pengunduran diri Edward Omar Sharif Hiariej alis Eddy Hiariej dari jabatan Wamenkumham. Ia pun menyerahkan sepenuhnya pengganti Eddy Hiariej ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
 
"Ya itu kan sudah prosedur kalau sudah keluar Keppres-nya ya ditindaklanjuti, gitu aja. Oh belum, belum, belum. Terserah bapak presiden (pengganti Wamenkumham)," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (8/12).
 
Menurut Yasonna, penunjukan pengganti jabatan Wamenkumham merupakan hak prerogatif Presiden. "Iya presiden akan menentukan," tegas Yasonna.
 
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Eddy Hiariej dari jabatan Wamenkumham, pada Kamis (7/12/) kemarin.
 
 
"Tadi siang, Bapak Presiden telah menerima surat pengunduran diri Wamenkumham, Bapak Eddy Omar Sharif Hiariej," ujar Koordinator Staf Khusus (Stafsu) Presiden, Ari Dwipayana.
 
"Bapak Presiden langsung menandatangani Keppres pemberhentian Bapak Eddy Omar Sharif Hiariej sebagai Wamenkumham tertanggal 7 Desember 2023," imbuhnya.
 
 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah resmi mengumumkan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka. Selain Eddy, KPK juga menetapkan tiga pihak lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan status hukum PT. Citra Lampia Mandiri (CLM).
 
Adapun ketiga pihak tersangka lainnya yakni, dua asisten pribadinya (aspri) Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana, serta Direktur Utama PT. CLM Helmut Hermawan.
 
Eddy Hiariej diduga menerima suap senilai Rp 8 miliar, dari Direktur Utama (Dirut) PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Penerimaan suap itu berkaitan pengurusan status hukum PT CLM dan status hukum Helmut Hermawan di Bareskrim Polri.
 
Adapun KPK baru menahan, menahan Helmut Hermawan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK. Penahanan Helmut Hermawan terhitung sejak 7 Desember 2023 sampai dengan 26 Desember 2023
 
Helmut Hermawan sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore