Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 1 September 2021 | 02.35 WIB

Novel: ORI-Komnas HAM Temukan Banyak Pelanggaran Hukum dalam TWK KPK

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menjawab pertanyaan awak media di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin (17/5/2021). Novel Baswedan bersama perwakilan 75 pegawai KPK yang dinonaktifk - Image

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menjawab pertanyaan awak media di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin (17/5/2021). Novel Baswedan bersama perwakilan 75 pegawai KPK yang dinonaktifk

JawaPos.com - Penyidik senior nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) konstitusional. Menurut Novel, putusan MK tersebut bukan yang diajukan oleh pihaknya.

"Putusan MK bukan atas yang kami ajukan, dan hal yang diputuskan oleh MK merupakan norma, tidak ada masalah dengan itu," kata Novel kepada JawaPos.com, Selasa (31/8).

Novel menyampaikan, pihaknya mempermasalahkan terhadap serangkaian perbuatan melawan hukum, yang dilakukan secara sistematis, terselubung dan ilegal yang berakibat terjadinya pelanggaran HAM.

"Itu yang terjadi, telah diperiksa dengan ditemukan fakta-fakta dan bukti-buktinya sebagai masalah yang serius," ucap Novel.

Menurut Novel, meski MK telah memutus bahwa TWK konstitusional, bukan berarti jika ada pelanggaran dalam proses TWK kemudian dapat dibenarkan. Dia memandang, MK hanya memeriksa norma yang diuji dengan konstitusi.

"Sebab dari hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan Komnas HAM, ditemukan bahwa banyak perbuatan melanggar hukum dan melanggar HAM, yang dilakukan dengan maksud penyingkiran terhadap 75 pegawai KPK. Tentunya itu masalah yang berbeda dengan pemeriksaan di MK," ujar Novel.

Dia menyebut, dari temuan pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh Komnas HAM dan Ombudsman RI diketahui bahwa perbuatan melawan hukum atau norma yang dilakukan oleh Pimpinan KPK dengan bersiasat dengan pihak-pihak tertentu. Hal itu dilakukan dengan maksud untuk menyingkirkan 75 pegawai KPK.

"Inilah inti masalah yang sebenarnya," cetus Novel.

Novel pun menegaskan, dalam normanya baik dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Perkom atau aturan lainnya, tidak ada satupun dasar hukum yang menyatakan ada proses yg menyatakan lulus atau tidak lulus. "Atau pemberhentian," tegas Novel menandaskan.

Pernyataan ini menyikapi putusan MK terkait uji materi Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait alih status pegawai KPK melalui asesmen TWK. Dalam perkaranya, MK menolak permohonan yang diajukan oleh KPK Watch.

KPK Watch meminta MK menyatakan TWK inkonstitusional dan memerintahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KPK agar menarik kembali pegawai KPK yang diberhentikan karena tidak lulus TWK.

"Mengadili. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis MK Anwar Usman membacakan putusan, Selasa (31/8).

MK memutuskan TWK pegawai KPK konstitusional. Menurut MK, Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK tidak bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Hakim konstitusi Deniel Foekh menyatakan, Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 tidak dimaksudkan untuk menjamin seseorang yang telah menduduki jabatan apa pun tidak dapat diberhentikan dengan alasan untuk menjamin dan melindungi kepastian hukum.

"Kepastian hukum yang dimaksud adalah kepastian hukum yang adil serta adanya perlakukan yang sama dalam arti setiap pegawai yang mengalami alih status mempunyai kesempatan yang sama menjadi ASN dengan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Dalam amar putusan MK, bagi pegawai KPK, menjadi pegawai ASN bukan atas keinginan sendiri, tetapi merupakan perintah undang-undang, in casu UU 19/2019. Berdasarkan UU 19/2019 peralihan status menjadi pegawai ASN merupakan hak hukum bagi penyelidik, penyidik, dan pegawai KPK.

"Pasal 69B dan Pasal 69C UU 19/2019 seharusnya semangatnya secara sungguh-sungguh dimaknai sebagai pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara, in casu hak konstitusional penyelidik, penyidik dan pegawai KPK untuk dialihkan statusnya sebagai pegawai ASN sesuai dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945," sebagaimana amar putusan MK.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore