Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 28 November 2023 | 15.02 WIB

Polda Sulut Tahan 7 Tersangka Bentrok Massa Pro Palestina dan Pro Israel di Bitung

Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto (tiga dari kanan) memberikan keterangan pers terkait situasi setelah bentrok antarkelompok warga di Bitung. - Image

Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto (tiga dari kanan) memberikan keterangan pers terkait situasi setelah bentrok antarkelompok warga di Bitung.

JawaPos.com - Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka dalam kasus bentrok di Bitung, pada Sabtu (25/11). Ketujuh orang tersebut berasal dari dua ormas yang terlibat dalam bentrok.
 
Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto menjelaskan, kondisi Kota Bitung saat ini aman dan terkendali. Para provokator kerusuhan akan dilakukan penegakan hukum.
 
“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat, khususnya yang ada di Kota Bitung dan umumnya masyarakat Sulut serta seluruh masyarakat Indonesia, sampai dengan malam ini situasi dan kondisi di wilayah Kota Bitung aman dan terkendali,” ujar Setyo dalam keterangan tertulis, Selasa (28/11).
 
 
Menurutnya, Polri telah bekerja sama dengan para tokoh agama, masyarakat, dan sejumlah komunitas untuk menyelesaikan perkara tersebut. Sehingga, sejak tadi malam aktivitas masyarakat sudah kembali normal.
 
“Namun demikian pelaksanaan penugasan, khususnya anggota dari Polres Bitung yang kemudian di-backup dari Kodim Bitung serta melibatkan anggota Polda Sulut sampai dengan malam ini dan hari-hari selanjutnya tentu masih akan melaksanakan kegiatan penugasan pengamanan, dan utamanya kegiatan patroli, termasuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya statis di jalan atau di tempat-tempat yang diperlukan pengamanan, ini menjadi prioritas kami semua,” jelasnya.
 
Sementara Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan mengatakan, tujuh orang tersangka yang ditahan memiliki peran berbeda-besa. Lima orang di antaranya berinisial FS, GL, BL, AQ, dan LA. Mereka terlibat dalam kejadian di TKP jalan Sudirman dengan korban dari ormas adat.
 
 
“Dari kelima tersangka ini ada satu orang yang merupakan anak di bawah umur,” ungkapnya.

 
Dua orang tersangka lainnya diamankan di TKP daerah Kelurahan Sari Kelapa dengan korban AM dari pihak ormas keagamaan. Menurut Gani, untuk TKP di Sari Kelapa ini, masih dilakukan pengembangan, di mana ditemukan fakta ada tersangka yang lari ke Kota Manado, Tomohon dan Minahasa.
 
“Kita masih melakukan pengembangan tersangka. Jadi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan,” ujarnya.
 
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore