Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 27 November 2023 | 21.21 WIB

Tiga Desa di Pasuruan Dilarang 100 Persen untuk Dipasangi Alat Peraga Kampanye, Ini Alasannya

Ilustrasi. Radar Bromo

JawaPos.com – Masa kampanye pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November 2023 besok, hingga 10 Februari 2024 mendatang.

Adapun salah satu dari bentuk kampanye, adalah adanya alat peraga kampanye (APK) yang disebarluaskan dengan berbagai bentuk, mulai dari poster, banner, hingga baliho.

Umumnya, setiap caleg atau capres-cawapres akan memasang APK di setiap daerah dan setiap titiknya.

Namun ternyata, ada sejumlah tempat yang tidak diperkenankan atau dilarang dipasangi APK.

Di Pasuruan, Jawa Timur, misalnya. Sebanyak tiga desa dinyatakan dilarang 100 persen untuk dipasangi APK oleh caleg atau capres-cawapres siapa saja.

Plh Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Suyatmin, mengungkapkan bahwa pelarangan pemasangan APK di tiga desa tersebut bukanlan tanpa alasan.

Katanya, tiga desa tersebut merupakan kawasan tempur Marinir. Adapun ketiga desa tersebut adalah Desa Semedusari, Desa Wates, dan Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, Pasuruan.

Tetapi, ada pula beberapa desa yang sebagian dilarang dan sebagian diperbolehkan dipasangi APK.

Beberapa desa yang dilarang sebagian tersebut di antaranya, Desa Sumberanyar di Kecamatan Nguling, kemudian Desa Balunganyar, Pasinan, Jatirejo, Tampung, Branang dan Gejugjati di kecamatan lekok.

“Untuk desa lain, tidak masalah (pemasangan APK),” kata Suyatmin, dilansir dari Radar Bromo (Jawa Pos Group), Senin (27/11).

Suyatmin melanjutkan, aktivitas kampanye harus digelar dengan taat pada aturan yang sudah ditetapkan yakni PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, di mana fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan diperbolehkan untuk dipakai kampanye.

Namun, kata dia, tidak semua lembaga pendidikan serta merta bisa dipakai untuk kegiatan kampanye. Hanya diperbolehkan terbatas di universitas, institut, sekolah tinggi serta akademi yang setara jenjangnya.

Selain itu, pihak yang ingin berkampanye diharuskan mengantongi izin dari lembaga terkait. Kampanye dilarang menggunakan atribut apapun.

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore