
Pengendara motor melintas tak jauh dari alat peraga kampanye yang terpasang di Jalan Kapasan, Surabaya. (Radar Surabaya/Suryanto)
JawaPos.com – Masa Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres 2024) akan dimulai pada Selasa (28/11) hingga Sabtu (10/2).
Kampanye Pemilu 2024 diatur oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Untuk diketahui, dalam masa kampanye ada bebeapa aturan yang wajib untuk dipatuhi para peserta, diantaranya sebagai berikut.
1. Larangan Memasang Atribut Kampanye
Pemasangan atribut kampanye seperti brosur, poster, stiker, kalender, spanduk, dan umbul-umbul dilarang untuk diletakkan atau dipasang di tempat umum.
Diantranya yaitu tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol, jalan Tol, sarana prasarana publik, dan taman.
Pemasangan juga tidak diperbolehkan pada pohon serta pagar, halaman, dan tembok tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung dan fasilitas pemerintahan, dan sarana prasarana publik.
2. Mempersoalkan Dasar Negara dan Membahayakan Kesatuan Negara
Berdasarkan Pasal 72 Ayat (1) poin a pelaksana kampanye pemilu, peserta, dan tim kampanye dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila, UUD 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Selain itu, pada poin b dilarang untuk melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI.
3. Menghina dan Menghasut
Dalam pasal dan ayat yang sama poin c melarang penghinaan terhadap seorang calon dan/atau peserta pemilu lain terkait agama, suku, ras, dan golongan.
Selain itu, pada poin berikutnya tidak diperbolehkan menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat selama kampanye pemilu.
4. Mengganggu Ketertiban Umum

11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
