Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 27 November 2023 | 20.46 WIB

Gugat Ketua MK Baru ke PTUN, Anwar Usman Dianggap Menjatuhkan Diri Sendiri

Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Andalas Padang, Feri Amsari.

JawaPos.com - Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (PusaKo) Universitas Andalas, Feri Amsari menilai gugatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman atas pengangkatan Suhartoyo menjadi Ketua MK baru menggantikan dirinya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebuah langkah blunder. Anwar dianggap mencoreng namanya sendiri.

"Dia (Anwar) sudah terbukti oleh sidang MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) melanggar etik, publik melihat betapa kecurangan di depan mata karena sulit diingkari bahwa yang dia perjuangkan adalah kepentingan keponakannya untuk menjadi cawapres," kata Feri kepada wartawan, Senin (27/11).

Feri menjelaskan, langkah Anwar itu janggal. Karena tidak mungkin, perbaikan peradilan konstitusi yang dipimpin oleh MK, dilakukan melalui PTUN, yang notabennya pengadilan di bawah pengadilan lain yakni Mahkamah Agung (MA).

"Jangan-jangan, pengadilan lain yang sudah direkayasa juga, hendak memperbaiki kesalahan adik ipar Presiden melalui PTUN," ujar Feri.

"Harus diingat, PTUN punya masalah serius terkait putusan penundaan pemilu oleh Pengadilan Negeri. Dan bukan tidak mungkin, PTUN juga akan menjadi alat rekayasa yang sama dalam perpolitikan yang terjadi di MK," tambahnya.

Sebelumnya, setelah dilengserkan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman melakukan perlawanan. Adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menggugat Ketua MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jumat (24/11). Hal itu diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Gugatan tersebut teregister dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

Meski demikian, belum diketahui materi gugatan yang dilayangkan oleh Anwar Usman. Sebelum mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta, Anwar Usmam sebelumnya melayangkan surat keberatan atas pengangkatan Suhartoyo menjadi Ketua MK periode 2023-2028.

Surat keberatan yang diajukan Anwar melalui kuasa hukumnya itu diserahkan ke bagian administrasi MK, pada Rabu (15/11), dua hari setelah Suhartoyo dilantik menjadi Ketua MK. Keberatan Anwar Usman terkait pengangkatan Suhartoyo menjadi Ketua MK itu dibenarkan oleh hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.

"Ya betul, ada surat keberatan dari Yang Mulia Anwar Usman atas Surat Keputusan Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Yang Mulia Suhartoyo sebagai Ketua MK 2023-2028," kata Enny Nurbaningsih kepada wartawan, Rabu (22/11).

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore