Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 24 November 2023 | 21.25 WIB

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Disepakati Rp 93,4 Juta

Ilustrasi ibadah Haji. - Image

Ilustrasi ibadah Haji.

JawaPos.com – Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi menyepakati usulan angka BPIH sebesar Rp 93,4 juta per jemaah. Angka penurunannya pun cukup besar, yakni Rp 11,6 juta, dari usulan Kementerian Agama (Kemenag) sebelumnya.

Kemenag sempat mengusulkan nilai BPIH sebesar Rp 105 juta. Angka tersebut pun mendapat banyak protes dari sejumlah pihak, termasuk Komisi VII DPR, karena dinilai terlalu tinggi.

Hingga akhirnya, dalam rapat panja antara Kemenag dan komisi VII pada Rabu (22/11) malam, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Hilman Latief menyampaikan, usulan angka BPIH turun menjadi Rp 94.385.382 (Rp 94,3 juta).

Hilman mengungkapkan, angka tersebut diperoleh setelah melakukan rasionalisasi pada berbagai aspek komponen haji. Salah satunya biaya penerbangan pergi pulang (pp) jemaah. Dia mengaku telah mendapat angka validnya Rp 33,4 juta. Biaya penerbangan itu naik 2 persen dari tahun sebelumnya.

”Berdasar hasil kajian yang kami lakukan, BPIH yang sudah kami rumuskan itu berkisar Rp 94,3 juta,” ujarnya.

Angka tersebut pun masih menjadi perdebatan serius dalam rapat. Besaran Rp 94,3 juta diminta kembali dipangkas dengan kembali merasionalisasi komponen-komponen haji. Hingga akhirnya disepakati bahwa usulan BPIH 2024 kembali diturunkan menjadi Rp 93,4 juta per orang.

Angka usulan terbaru itu sebetulnya masih lebih tinggi dibandingkan BPIH 2023. Yakni, Rp 90 juta per orang. Kendati demikian, biaya penetapan resmi pun belum diketok.

Rencananya, pembahasan dilanjutkan pada Senin (27/11) dalam rapat Panja BPIH bersama Komisi VIII DPR. Rapat itu juga bakal membahas mengenai formulasi biaya perjalanan ibadah haji (bipih) dan nilai manfaat untuk penyelenggaraan 1445 H/2024 M hasil kelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

BPIH dan bipih merupakan dua hal yang berbeda. Mengacu pada Undang-Undang No 8 Tahun 2019 disebutkan, BPIH merupakan sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji.

BPIH ini bersumber dari beberapa komponen. Yakni, bipih, anggaran pendapatan dan belanja negara, nilai manfaat, dana efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasar ketentuan peraturan perundang-undangan. Nah, bipih adalah sejumlah uang yang harus dibayar calon jemaah haji yang akan menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci.

Menurut anggota Panja BPIH Fraksi PPP Syaifullah Tamliha, jumlah pelunasan yang harus dibayar calon jemaah haji bergantung pada rapat Panja Komisi VIII DPR dengan BPKH nanti. Sehingga dapat diketahui berapa besaran subsidi atau nilai manfaat yang bisa diberikan kepada calon jemaah haji.

Dia pun memahami, kenaikan BPIH ini dipengaruhi banyak faktor. Salah satunya kenaikan asumsi kurs dolar Amerika (USD) dari tahun lalu Rp 15.150/USD menjadi Rp 15.600/USD. Selain itu, ada penambahan jumlah makan dari 2 kali menjadi 3 kali sehari dengan tujuan agar calon jemaah haji mendapatkan kalori yang cukup untuk beribadah. Terlebih di musim haji nanti, cuaca diperkirakan mencapai 47–52 derajat Celsius.

”Kepastian berapa biaya pelunasan ongkos naik haji (bipih) yang harus dilunasi calon jemaah akan dibahas antara DPR dan BPKH pada Senin mendatang,” ungkapnya kemarin. (mia/c19/ttg)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore