Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 15 November 2023 | 22.57 WIB

Foto Mahfud MD pada 2020, Tidak Terkait Bukti Hakim MK yang Dibayar Agar Loloskan Batas Usia Calon Wakil Presiden

Tangkapan layar hoaks yang diunggah di Facebook

Tangkapan layar hoaks yang diunggah di Facebook

JawaPos.com - Putusan MK yang mengabulkan permohonan terkait dengan batas usia calon wakil presiden masih dijadikan tema hoax. Dinarasikan Menko Polhukam Mahfud MD menunjukkan bukti terkait dengan hakim MK yang dibayar.

”Ketua hakim MK di bayar, k3l4kuan Prabowo terb0ngk4r, Mahfud tunjukan bukti mengejutkan,” tulis akun Facebook Daily Qinan beberapa waktu lalu. Postingan tersebut menampilkan video dan foto sampul Mahfud MD seperti memberi penjelasan dengan selembar kertas.

Lalu, di sampingnya ada seseorang yang mirip hakim MK dan Prabowo Subianto. Belum jelas kertas apa yang disampaikan Mahfud MD. Yang jelas, foto itu dilengkapi dengan keterangan tertulis.

”BREAKING NEWS. KELAKUAN LICIK BOWO TERBONGKAR. BAYAR KETUA MK, MAHFUD TUNJUKAN BUKTI MENGEJUTKAN.” Begitu keterangan dalam foto sampulnya (s.id/SampaikanBukti).

Foto sampul itu tampak hasil rekayasa. Berdasar penelusuran, Jawa Pos diarahkan pada foto Mahfud MD yang menunjukkan dokumen dari pegiat HAM Veronica Koman. Foto itu terbit pada Februari 2020. Dokumen tersebut terdiri atas dua halaman yang berisi sejumlah nama.

”Lha, kalau cuma kayak gini, ini daftar nama orang yang tidak jelas. Pasti polisi sudah punya kalau yang kayak gini,” ujar Mahfud (s.id/FotoTahun2020).

Narasi video yang dibacakan narator itu juga menyinggung opini yang sudah diunggah blog seword.com berjudul Pernyataan Mahfud MD dan Harapan Para Hakim MK Mendengarkan Hati Nurani demi Bangsa Ini (s.id/OponionMK).

Jelas tuduhan dan klaim akun Facebook tersebut tidak berdasar. Lagi pula, hingga kini tidak ada bukti kuat dan sumber kredibel yang menyebut Prabowo menyuap ketua MK untuk memuluskan gugatan. Klaim Mahfud MD yang memaparkan bukti tertulisnya juga tidak ada.

FAKTA: Tidak ada bukti kuat tentang praktik suap ketua MK untuk memuluskan gugatan. (zam/c14/jun)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore