Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 2 November 2023 | 13.23 WIB

Buntut Konflik Ketua MK, 16 Akademisi Harap MKMK Jatuhkan Sanksi Kode Etik ke Anwar Usman

Pelaksanaan sidang perdana oleh MKMK atas adanya laporan pelanggaran kode etik Hakim MK/Mahkamah Konsitusi RI - Image

Pelaksanaan sidang perdana oleh MKMK atas adanya laporan pelanggaran kode etik Hakim MK/Mahkamah Konsitusi RI

JawaPos.com – Buntut laporan terkait adanya konflik kepentingan yang dilakukan oleh Hakim MK Anwar Usman. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) gelar sidang pada Selasa (31/10).

Sebelumnya Anwar Usman dilaporkan oleh 16 Akademisi Hukum terkait adanya pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi berupa benturan kepentingan atau conflict of interest.

Konflik ini terjadi setelah memeriksa dan mengadili Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Inti dalam putusan tersebut telah mengubah syarat usia capres- cawapres.

Sidang ini dihadiri oleh Denny Indrayana, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, LBH Yusuf dan perwakilan guru besar yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).

Dengan disahkannya putusan terkait batasan usia capres- cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Menimbulkan polemik dalam lingkungan Hakim Konstitusi. Sehingga banyak akademisi hukum yang mempertanyakan integritas hakim dalam mengadili sebuah perkara.

Pelanggaran ini disebut telah memberikan kesempatan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakannya, dapat maju mencalonkan diri menjadi cawapres.

Menurut Denny Indrayana, Gibran Rakabuming telah memanfaatkan ketentuan dalam putusan MK dengan mendaftarkan diri sebagai bakal cawapres mendampingi Prabowo ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tindakan Hakim Konstitusi jelas bertentangan dengan UU No. 48 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 ayat (3) yang menjelaskan bahwa seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terkait hubungan keluarga.

Para advokat yang tergabung dalam LBH Yusuf menuntut agar ketua MK Anwar Usman dapat dikenakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.

Menurut Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK). Apabila seorang hakim melakukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi.

Ada tiga jenis sanksi yang dapat dikenakan kepada hakim yang melakukan pelanggaran yaitu teguran, peringatan dan yang paling berat yaitu pemberhentian.

Hakim konstitusi harus selalu menjaga independensi dari segala pengaruh lembaga- lembaga yang ada disekitarnya. Baik eksekutif, legislatif maupun lembaga negara yang lainnya.

Rencananya MKMK akan memutus dugaan ini dalam 7 November 2023 mendatang. Agar tak melebihi tenggat pengusulan bakal capres- cawapres pada 8 November 2023.

Pada dasarnya sebagai majelis etik MKMK tidak memiliki hak khusus terhadap putusan yang telah disahkan oleh Hakim MK.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore