Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 1 November 2023 | 17.20 WIB

Ketua MK Bantah Ada Lobi, Berdalih Putusannya Berlaku Umum, Tidak Spesifik untuk Gibran

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman usai menjalani sidang etik tertutup terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/10/2023). - Image

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman usai menjalani sidang etik tertutup terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

JawaPos.com – Dugaan pelanggaran yang dilakukan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dinilai bukan persoalan etik semata. Karena itu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) diminta tidak berhenti hanya pada pelanggaran etik. Namun, harus mengoreksi putusan MK yang dinilai jauh dari penalaran.

Argumentasi tersebut disampaikan Denny Indrayana yang bertindak sebagai salah satu pelapor dalam sidang pemeriksaan di MKMK kemarin (31/10). Denny menerangkan, putusan 90/2023 terindikasi sebagai kejahatan yang terencana dan terorganisasi. Bahkan bisa dianggap sebagai skandal. Putusan 90/2023 adalah putusan MK yang mengizinkan kepala daerah berusia di bawah 40 tahun untuk mendaftar sebagai capres-cawapres. Putusan itu membuat Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, bisa mendaftar sebagai bacawapres.

"(Putusan 90/2023, Red) sifatnya sangat merusak dan meruntuhkan pilar kewibawaan Mahkamah Konstitusi," ujar Denny dalam sidang pemeriksaan.

Dia menengarai, upaya itu melibatkan tiga elemen tertinggi. Pertama, Ketua MK Anwar Usman. "Kedua, untuk kepentingan langsung pihak keluarganya, yaitu the first family, keluarga Presiden RI Joko Widodo dan anaknya, Gibran Rakabuming Raka," lanjutnya.

Anwar memang memiliki hubungan kerabat dengan Jokowi. Dia adalah adik ipar Jokowi alias paman Gibran. Ketiga, imbuh Denny, demi menduduki posisi di lembaga kepresidenan. "Yaitu the first office, kantor kepresidenan RI," terangnya.

Dengan semua elemen tertinggi tersebut, Denny menilai tidak patut jika pelanggaran hanya dipandang sebagai pelanggaran etik yang biasa-biasa saja. Sebab, kerusakan yang dihasilkan terlalu besar. Karena itu, dia menilai putusan MK yang biasanya harus dihormati, kali ini harus dibuka opsi pengecualian demi menjaga kewibawaan MK. "Tidak hanya menjatuhkan sanksi etik dengan pemberhentian tidak hormat terhadap hakim terlapor, tapi juga menilai dan memberi ruang koreksi atas putusan 90 yang sudah dimanipulasi," katanya.

Denny meminta, putusan 90 tidak boleh digunakan para pihak yang dengan sengaja memanfaatkan hubungan kekerabatan hakim. Sebab, pemanfaatan relasi keluarga bukan hanya koruptif, kolutif, dan nepotisme, melainkan juga telah merendahkan lembaga mahkamah yang seharusnya dijaga. ’’Putusan 90 tidak boleh digunakan sebagai dasar maju berkompetisi dalam Pilpres 2024,’’ tegasnya. Dia meminta ada putusan provisi untuk menunda pelaksanaan putusan 90 yang dinilai menabrak nalar.

Pelapor lainnya, Constitutional and Administrative Law Society (CALS) yang terdiri atas belasan akademisi, meminta Ketua MK Anwar Usman dilengserkan. Kuasa hukum CALS Violla Reininda mengatakan, Anwar telah secara jelas terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara 90/2023.

Faktanya, putusan itu telah memberikan karpet merah bagi keponakannya sendiri, Gibran Rakabuming Raka. ’’Keterlibatan di sini dalam arti yang bersangkutan tidak mengundurkan diri untuk memeriksa dan memutus perkara,’’ ujarnya.

Berdasar keterangan dalam dissenting opinion, Anwar diduga keras melakukan lobi untuk memuluskan perkara itu. Dugaan tersebut diperkuat dengan pernyataan Anwar yang mendukung kepemimpinan muda dalam acara di Semarang pada September silam.

Dalam perspektif etika hakim, yang dilakukan Anwar melanggar prinsip independensi, ketidakberpihakan, dan integritas. ’’Dalam satu pandangan kami sangat fatal, apalagi dilakukan seorang negarawan dan pucuk pimpinan MK,’’ tegas Violla.

Anggota CALS Bivitri Susanti menambahkan, fokus pihaknya saat ini sebatas meminta Anwar diberhentikan dari jabatan MK. Adapun soal implikasi pada putusan dan nasib Gibran, dia menilai perlu dikaji lebih dalam. Sebab, perkara tersebut bukan hal sederhana. ’’Kami harus memberi justifikasi akademik,’’ imbuhnya. Bivitri tidak mau hanya didasarkan pada emosi-emosi reaktif.

Sementara itu, tiga hakim MK, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih, menjalani pemeriksaan oleh MKMK pada sore hari. Anwar mendapat kesempatan pertama pada pukul 16.00. Diikuti Arief sekitar satu jam setelahnya. Sedangkan pemeriksaan Enny diagendakan pukul 19.00.

Ditemui seusai pemeriksaan, Anwar mengaku ditanya terkait isu yang beredar. "Ya nanya-nanya seperti yang ada di berita adik-adik ya, dikonfirmasi," ujarnya. Anwar membantah disebut ada lobi-lobi dalam putusan 90/2023. "Lobi-lobi gimana, sudah baca putusannya belum?" katanya, balik bertanya.

Saat ditanya kenapa tidak mundur dalam penanganan perkara 90/2023 yang menyangkut keponakannya, Anwar berdalih bahwa MK adalah pengadilan norma, bukan pengadilan berbasis kasus faktual. Dia mengatakan, perkara itu membahas umum dan tidak spesifik khusus untuk Gibran. "Kepentingan siapa? Ini pengadilan norma. (Putusan berlaku untuk) semua bangsa Indonesia, rakyat Indonesia," tegasnya. Saat didesak kesiapannya meletakkan jabatan, dia menyerahkan kepada Allah SWT. "Yang menentukan jabatan milik Allah Yang Maha Kuasa," ungkapnya.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore