Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 31 Oktober 2023 | 02.08 WIB

Terus Bungkam, Dito Mahendra Tak Juga Buka Suara Terkait Kepemilikan Senjata Ilegal

Dito Mahendra di Bareskrim Polri. (Sabik Aji/JawaPos.com) - Image

Dito Mahendra di Bareskrim Polri. (Sabik Aji/JawaPos.com)

JawaPos.com - Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal dengan tersangka Dito Mahendra terkait asal usulnya.

Senjata ilegal milik Dito Mahendra ini didapatkan Polri saat rumahnya digeledah KPK terkait dengan operasi penggeledahan rumah dan kantor yang terletak di di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3/2023).

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Senjata itu kemudian diserahkan ke Polri untuk didalami.

Hasilnya, ada sembilan senpi ilegal. Sembilan senpi itu adalah pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther.

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, tersangka Dito Mahendra bungkam mengungkap asal muasal senjata ilegal tersebut.

Soal kesaksian soal senjata, selama ini Pak DM bungkam, tidak mau memberikan keterangan, kata Bareskrim Polri kepada wartawan, Senin, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. (30 Oktober 2023).

“Kalau dari pengakuan senjata, sampai sekarang saudara DM masih tutup mulut, tidak mau memberikan keterangan,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin (30/10/2023).

Namun, Djuhandhani mengatakan pihaknya tidak berhak mengembangkan dan mengusut lebih lanjut permasalahan tersebut.

“Kita mempunyai data-data yang mungkin bisa kita gunakan untuk penyelidikan lebih lanjut. Kalau dari pengakuan juga, kami juga ini bukan menjadi hal yang krusial,” ucapnya.

“Walaupun dia tidak mengaku, namun alat bukti alat bukti yang bisa kita gunakan bisa untuk menjerat, ini tidak masalah. Nanti kita akan tetap mengembangkan permasalahan ini,” tandasnya.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore