Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 24 Oktober 2023 | 17.17 WIB

Novel Baswedan Sebut Firli Melarikan Diri, KPK: Janganlah Kebencian Membuat Berlaku Tak Adil

Ketua KPK Firli Bahuri. - Image

Ketua KPK Firli Bahuri.

 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan mantan penyidiknya Novel Baswedan yang menyakan, Ketua KPK Firli Bahuri melarikan diri. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan Firli Bahuri tidak melarikan diri, melainkan melakukan aktivitasnya seperti biasa di gedung merah putih KPK.
 
"Beberapa hari ini ada di kantor dan aktivitas seperti biasa sesuai agenda yang ada," kata Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (24/10).
 
Ali menyesalkan narasi-narasi yang menyudutkan. Ia tak menginginkan, karena kebencian terhadap seseorang kemudian bersikap tak adil.
 
 
"Janganlah kebencian membuat kita berlaku tak adil," cetus Ali.
 
Juru bicara KPK bidang penindakan ini mengklaim, tidak dalam kapasitas membela Firli Bahuri. Ia menegaskan, proses hukum tersebut memang semestinya berjalan jika ditemukan alat bukti yang kuat.
 
"Kami tidak dalam kapasitas melakukan pembelaan terhadap siapapun. Proses hukum silakan saja berjalan terhadap siapapun sepanjang sesuai koridor dan mekanisme hukum," tegas Ali.
 
Sebelumnya, mantan penyidik KPK Novel Baswedan meminta penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mempertimbangkan upaya paksa penangkapan, karena menganggap Ketua KPK Firli Bahuri besar kemungkinan akan melarikan diri. Pasalnya, Firli belum juga diketahui keberadaannya.
 
"Besar kemungkinan Firli akan melarikan diri. Penyidik mestinya pertimbangkan untuk dilakukan upaya paksa atau penangkapan agar kasusnya bisa segera tuntas," ujar Novel melalui pesan tertulis, Senin (23/10).
 
Sementara itu, barisan mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute mengingatkan, KPK tidak menghalani proses pemeriksaan Polda Metro Jaya terhadap Ketua KPK Firli Bahuri. Hal ini setelah Polda Metro Jaya menyidik kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
 
"KPK sebagai lembaga tidak boleh melakukan tindakan apapun yang masuk dalam klasifikasi menghalang-halangi proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian," tegas Ketua IM57+ Institute Praswad Nugaraha.
 
Firli Bahuri seharusnya diperiksa tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada Jumat (20/10). Ia dijadwalkan ulang pemeriksaan, pada hari ini yang dikabarkan akan diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (24/10).
 
Praswad mendorong Polri mengambil tindakan tegas, jika Firli Bahuri kembali mangkir. Upaya paksa itu bisa dilakukan dengan jemput paksa terhadap Firli Bahuri.
 
"Setelah diberikan kesempatan bagi Firli Bahuri untuk menjelaskan melalui proses pemanggilan, namun tidak kooperatif, sudah saatnya Kepolisian menindaklanjuti pada tahapan selanjutnya dengan berbagai bukti yang ada," ucap Praswad.
 
Ia pun memastikan, mendukung Polri dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi. Sebab, pernyataan Firli Bahuri yang mengklaim mendukung pemberantasan korupsi, hanya sebatas omong kosong.
 
"Sebagai contoh bicara soal hidup sederhana tetapi sejak awal sudah menggunakan helikopter. Selain itu, kita harus memahami bahwa Firli Bahuri khawatir ditetapkan sebagai tersangka karena kesulitan untuk membantah berbagai bukti yang sudah dikumpulkan oleh Polda Metro Jaya," pungkas Praswad.
 
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore