
Photo
JawaPos.com – Basuki Tjahaja Purnama memang sudah tak menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Namun, nama pria yang karib disapa Ahok ini kini kembali menjadi buah bibir. Dia dikaitkan dengan adanya kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian tanah di Cengkareng oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Musababnya, kala kasus tersebut bergulir, suami Puput Nastiti itu masih menjabat sebagai orang nomor satu di Ibu Kota Jakarta dan dinilai tahu patgulipat sengkarut pembelian tanah senilai Rp 668 miliar.
Genap satu bulan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan sah atau tidak sahnya penghentian penyidikan atas perkara tindak pidana korupsi pembelian tanah di Cengkareng oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Selasa, 8 Desember 2020. Namun, Masyarakat Antikotupsi Indonesia (MAKI) kembali melayangkan praperadilan, dengan harapan penyidikan kasus tersebut kembali berlanjut.
Pembelian lahan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman yang berlokasi di Cengkareng, Jakarta Barat, mulanya direncanakan untuk pembangunan rumah susun (Rusun) seluas 4,6 hektare. Atas dasar itu, Pemprov DKI sepakat membeli lahan Rp 14,1 juta per meter dengan harga total senilai Rp 668 miliar kepada seorang bernama Toeti Noezlar Soekarno pada 2015.
Peristiwa ini terjadi pada era Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Gubernur DKI Jakarta saat itu. Pembelian lahan itu lantas terabaikan, sebab berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diduga terdapat kerugian negara. Ini karena lahan itu bermasalah dan masih berstatus tanah sengketa dengan Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI.
Kasus pembelian lahan ini sempat menjadi perhatian publik, hingga dilakukan penyidikan oleh Bareskrim Polri, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada 2016 lalu. Hingga empat tahun berjalannya penyidikan, Polda Metro Jaya belum memberikan informasi terbaru mengenai kasus tersebut.
Hal inilah yang mendasari Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kembali melakukan upaya praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk kedua kalinya. Boyamin menduga, perkara ini dihentikan secara diam-diam dan tidak berlanjut pada tahap penyidikan.
"Karena perkara ini mangkrak dan kemudian dalam tahapan tertentu, kemudian nanti hakim mengabulkan dan terbukti (kasus) Century pada gugatan keenam dikabulkan," ucap Boyamin saat berbincang dengan JawaPos.com, Jumat (29/1).
Praktisi hukum ini menyampaikan, Polda Metro Jaya sempat mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Agung RI pada 29 Juni 2016. Selama proses penyidikan, diduga telah memeriksa 17 saksi dan ahli, salah satunya, Basuki Tjahaja Purnama pada 2016 lalu.
"SPDP itu namun tidak disertai nama tersangkanya," ungkap Boyamin.
Boyamin mengatakan, permohonan praperadilan ini dilakukan dengan harapan Polda Metro Jaya kembali melanjutkan proses penyidikan dugaan korupsi dalam kasus tersebut. Boyamin menduga, mangkraknya kasus ini karena diduga melibatkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Gubernur DKI Jakarta saat itu.
Baca juga: Disidik Bareskrim, Siapa Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Lahan Cengkareng?
Jika Gubernur Provinsi DKI Jakarta tidak menerbitkan disposisi, maka dana APBD tersebut tidak akan dapat dicairkan. Sehingga laporan BPK pada 2016 lalu tidak mengendus adanya dugaan kerugian negara.
"Seharusnya berhati-hati dalam mengeluarkan persetujuan pencairan uang negara dalam jumlah yang sangat besar," ujar Boyamin menyesalkan.
Lambatnya proses penanganan perkara, kata Boyamin, membuat pihak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung mengembalikan SPDP kepada kepolisian tertanggal 20 Juli 2017. Hal ini terjadi, karena aparat kepolisian tidak memberikan informasi perkembangan penyidikan kasus tersebut.
Menurut Boyamin, cara agar kasus tersebut tetap diproses oleh aparat penegak hukum khususnya Polda Metro Jaya dengan melakukan upaya hukum praperadilan. Boyamin bukan kali ini saja menggugat kasus yang mangkrak di aparat penegak hukum.
"Century pada gugatan keenam dikabulkan, kemudian kasus Pelindo II di KPK juga sempat tertunda saya praperadilan akhinya kembali jalan," beber Boyamin mengisahkan.
Boyamin menegaskan, tidak ada maksud lain melakukan upaya praperadilan mengenai sengketa pembelian lahan di Cengkareng Barat oleh Pemprov DKI Jakarta. Dia mengaku, hanya ingin aparat penegak hukum objektif dalam mengusut setiap permasalahan hukum.
"Putusan sebelumnya menurut hakim belum ada SP3, jadi ya belum diterima dan juga istilah penghentian penyidikan materil itu tidak ada," cetus Boyamin.
Menanggapi upaya praperadilan ini, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Yayan Yuhanah tidak mempermasalahkannya. Dia menegaskan, setiap masyarakat berhak mengawasi kinerja pemerintah daerah.
"Silakan saja, siapapun warga negara memiliki hak untuk mengawasi atau memperoleh informasi penggunaan anggaran, apalagi kalau ada indikasi kerugian keuangan," ujar Yayan menanggapi konfirmasi JawaPos.com.
Sementara itu, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang kini menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina tidak menggubris konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com.
Di lain pihak, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus enggan menjawab terkait penanganan perkara tersebut. Bahkan, dia meminta untuk ditanyakan ke Divisi Humas Mabes Polri.
"Ke Div Humas Mabes," singkat Yusri. Setelah melayangkan konfirmasi ke Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, dia pun tidak menjawab pesan yang dilayangkan JawaPos.com mengenai perkembangan kasus ini.
Dalam permohonan praperadilannya, MAKI juga meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung ikut mengawasi atau mengambil alih penanganan kasus tersebut. Namun pihak KPK dan Kejagung enggan merespon konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com mengenai upaya praperadilan ini.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://youtu.be/adUAvW8iCRA

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
