JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Uji materi tersebut diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pokok permohonan meminta MK menurunkan batas usia minimal capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menegaskan, penentuan usia minimal presiden dan wakil presiden ditentukan oleh pembuat Undang-Undang, dalam hal ini DPR dan Presiden.
"Maka pengubah UUD bersepakat untuk penentuan persoalan usia diatur dengan Undang-Undang. Dengan kata lain penentuan usia minimal presiden dan wakil presiden menjadi ranah pembentuk Undang-Undang," kata Arief Hidayat membacakan pertimbangan hukum MK di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10).
Dalam memutus perkara uji materi Pasal 169 huruf q UU 17/2017 tentang Pemilu, MK melakukan penelusuran dan pelacakan kembali risalah perubahan UUD 1945 terkait norma batas usia capres dan cawapres. MK menemukan fakta hukum bahwa mayoritas pengubah UUD 1945 atau fraksi di MPR pada waktu itu berpendapat usia minimal presiden adalah 40 tahun.
"Namun demikian dengan alasan antara lain persoalan usia di kemudian hari dimungkinkan adanya dinamika dan tidak tidak ada patokan yang ideal, sehingga jangan sampai karena persoalan usia, padahal telah memenuhi persyaratan yang diatur dakan UUD, tidak dapat mendaftar diri sebagai presiden," ucap Arief.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan, MK tidak bisa menentukan batas usia minimal capres-cawapres. Karena dimungkinkan adanya dinamika pada kemudian hari.
Menurut Saldi, jika alasan pemohon yang mendalihkan bahwa batas usia 40 tahun bertentangan dengan moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan bagi yang berusia di bawahnya. Ia memandang, menurunkan batas usia menjadi 35 tahun juga dapat dinilai bentuk pelanggaran moral, ketidakadilan, dan diskriminasi bagi yang berusia di bawah 35 tahun.
Terutama bagi warga negara yang sudah memiliki hak untuk memilih, yaitu WNI yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
"Oleh karena itu, dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari," tegas Saldi.
"Selain itu, jika Mahkamah menentukannya maka fleksibilitasnya menjadi hilang dan dapat memicu munculnya berbagai permohonan terkait dengan persyaratan batas minimal usia jabatan publik lainnya ke MK," imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman menyatakan MK menolak gugatan uji materi batas usia minimal capres-cawapres dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Uji materi itu diajukan PSI, dengan pokok permohonan meminta MK menurunkan batas usia minimal capres- cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," tegas Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10).
Anwar menegaskan, MK berwewenang berwenang mengadili permohonan uji materi tersebut. Namun, MK berpendapat bahwa permohonan pemohon tidak beralasan hukum untuk seluruhnya.
"Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," pungkas Anwar Usman.