Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 12 Oktober 2023 | 20.25 WIB

Jaksa Shandy Handika Kaget Film Dokumenter Netflix Jessica Wongso Tak Sesuai Ekspektasi 

Shandy Handika dan Prof Edward Omar Sharif Hiariej ungkap penyebab kasus kopi sianida Jessica Wongso kembali heboh.

 
 
JawaPos.com - Film dokumenter Netflix berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso, berhasil memengaruhi publik dalam melihat kembali kasus kopi sianida yang sempat ramai pada 2016.
 
Berbeda pada saat 2016 lalu, opini publik kian bergeser dalam melihat kasus yang menewaskan Mirna Salihin tersebut. 
 
Publik mulai menyadari kejanggalan terkait kasus kopi sianida tersebut. Bahkan, banyak jyang meyakini bahwa Jessica Wongso tak bersalah dalam kasus ini.
 
Fenomena ini juga mendapat sorotan dari Jaksa Shandy Handika yang saat itu menangani kasus tersebut.
 
Ia tidak menyangka pihak Netflix membuka kembali materi perkara yang sudah incraht.
 
Padahal di awal, Netflix meminta izin shooting dan wawancara kepada Kejaksaan bukan seperti yang ada dalam film tersebut.
 
 
"Yang kami bayangkan (dari film ini awalnya) adalah gambaran seputar persidangan, karena itulah yang ditawarkan oleh Netflix, bukan materinya," kata Shandy Handika, dikutip dari kanal YouTube Denny Sumargo, pada Kamis (12/10).
 
"Tapi ternyata pada saat film dokumenternya muncul, ternyata masuk pada materi perkara, menggali lagi sesuatu yang sebenarnya sudah menjadi analisa dan perdebatan tahun 2016, padahal kami sudah menghindarinya," bebernya.
 
Shandy awalnya membayangkan film dokumenter hanya menggambarkan seputar persidangan saja. Tetapi Netflix malah membuka materi perkara.
 
Padahal sebelumnya, lanjut Shandy, pihak Netflix tidak mengetahui jalannya persidangan yang 2016 lalu.
 
Sementara itu, menurut ahli hukum pidana Prof Edward Omar Sharif Hiariej, film dokumenter seharusnya tidak membahas sebuah kejanggalan.
 
"Seharusnya, bagi orang yang paham hukum, film dokumenter seperti itu tidak lagi membahas kejanggalan," kata Prof Edward.
 
 
Lanjut Prof Eddy, Kasus Jessica Wongso sendiri sudah incraht. Sehingga, publik harusnya menghormati putusan yang dibuat Majelis Hakim dan pengadilan.
 
"Jadi sudah tidak ada lagi perdebatan. Apalagi kasus itu sudah diuji 5 kali, PK (Peninjauan Kembali) 2 kali," tuturnya.
 
Selain itu, di sidang yang lumayan panjang itu tidak ada dissenting opinion. 15 hakim semua menyepakati bahwa Jessica Wongso bersalah.
 
"Kalau kita lihat Majelis Hakim di Pengadilan Negeri, Tinggi, Kasasi, PK sampai 2 kali, berarti sudah diputus 15 orang hakim. No dissenting opinion. Tidak ada perbedaan pendapat," tegas Prof Edward.***
Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore