Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 11 Oktober 2023 | 22.27 WIB

Bantah Punya Relasi dengan Dito Ariotedjo, Johnny G. Plate Akui Baru Lihat Muka Menpora Secara Langsung

 

Mantan Menkominfo Johnny G Plate menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G. (ANTARA)

JawaPos.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo hadir sebagai saksi tambahan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G. Dalam kesempatan tersebut, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate pun menyebut tidak pernah mempunyai relasi dengan Dito.

"Saya baru bertemu saksi di tempat ini. Saya tidak pernah mempunyai relasi, bertemu, hubungan bisnis, atau meminta bantuan bisnis dalam segala hal. Termasuk pekerjaan, tidak pernah," kata Plate di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

Hakim pun bertanya untuk memastikan bahwa Johnny pernah bertemu Dito dalam rapat kabinet dengan presiden. Sebab keduanya sama-sama menteri.

Namun, Johnny kembali menegaskan tidak pernah bertemu dengan Dito. Dikatakan Johnny, sejak Dito diangkat sebagai menteri, tidak ada rapat yang dihadiri keduanya. 

"Jadi, kami memang tidak pernah bertemu," ucap Plate.

"Bahkan baru hari ini saya lihat mukanya secara langsung. Jabat tangan pun belum sempat," sambung Plate.

Sementara itu, Dito juga mengaku hanya sebatas tahu tentang Johnny. Dia mengatakan bahwa sebelumnya tidak pernah bertemu secara langsung dan berjabat tangan dengan Johnny Plate.

"Enggak pernah (jabat tangan), Yang Mulia," kata Dito menjawab pertanyaan Fahzal.

Dito hadir sebagai saksi tambahan dalam sidang lanjutan hari ini. Ia dihadirkan untuk terdakwa Johnny G. Plate, mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

Dalam kesaksian-nya, Dito membantah telah menerima titipan uang sejumlah Rp27 miliar untuk mengamankan perkara dugaan korupsi pembangunan BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dalam perkara tersebut, Johnny G. Plate didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51.

Pada surat dakwaan disebutkan sejumlah pihak mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000,00; Anang Achmad Latif menerima uang Rp5 miliar; dan Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400,00.

Selanjutnya, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitechmedia Sinergy menerima Rp119 miliar; Windi Purnama menerima Rp500 juta; Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar AS; Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk paket 1 dan 2 menerima Rp2.940.870.824.490,00; Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk Paket 3 menerima Rp1.584.914.620.955,00; dan Konsorsium IBS dan ZTE paket 4 dan 5 mendapat Rp3.504.518.715.600,00.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore