
RUU ASN resmi disahkan oleh DPR di Persidangan Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad./Youtube DPR RI
JawaPos.com – Pada Selasa (3/10), Rancangan Undang-undang atau RUU ASN resmi disahkan menjadi Undang-undang atau UU ASN 2023 melalui Sidang Paripurna DPR RI.
Melalui pengesahan RUU ASN, hal krusial, seperti reformasi pengelolaan kinerja serta kesejahteraan ASN dan tenaga Non-ASN atau honorer terjawab.
Selama ini, tidak adanya keselarasan antara tingkat kinerja ASN dengan fakta di lapangan, dimana masih banyaknya keluhan-keluhan pelayanan publik dari masyarakat.
“Saat ini sebanyak 99% kinerja individu dinyatakan baik dan sangat baik, karena pimpinan tanda tangan hanya dua pilihannya, pegawai di bawahnya baik atau sangat baik. Padahal ini menjadi tantangan bersama untuk menyelaraskan kinerja individu dengan kinerja organisasi,” kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.
“Hal ini yang belum selaras mengingat kita masih mendapati keluhan-keluhan pelayanan publik,” lanjut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di hadapan Dewan DPR.
Menurutnya, RUU ASN ini hadir untuk mendorong adanya keselarasan antara kinerja individu dengan kinerja organisasi atau instansi agar pelayanan publik semakin baik.
Sebelum hadirnya RUU ASN, pegawai pemerintah hanya berkutat urusan birokrasi yang terlalu kaku, sehingga penilaian real tentang kinerja ASN sulit dipantau.
Kemudian, melalui RUU ASN, kesejahteraan pegawai pemerintah akan berbanding lurus dengan kinerja, artinya semakin baik kinerjanya maka akan sejahtera penghasilannya dan sebaliknya.
“Dalam Undang-undang ini, kesejahteraan ASN sangat dikaitkan dengan kinerja ASN yang bersangkutan. Selama ini ASN yang berkinerja mendapatkan tunjangan kinerja sama dengan ASN yang hadir di kantor untuk memenuhi presentasi kehadiran,” ujarnya.
Menurutnya, ASN yang hadir di kantor hanya untuk memenuhi persyaratan persentase kehadiran akan menghilangkan motivasi ASN-ASN untuk meningkatkan kinerja.
“Sebaliknya, untuk ASN yang tidak berkinerja Undang-undang ini memberikan penekanan, bahwa ASN yang tidak berkinerja dapat diberhentikan,” tuturnya.
Azwar Anas mengaku, selama ini sangat sulit memberhentikan seorang ASN karena rigidnya birokrasi, padahal sudah terpampang nyata mana ASN yang bekerja dan ASN yang tidak bekerja.
Selain itu, ia menambahkan bahwa manajemen kesejahteraan PNS dan PPPK akan digabung, seperti PPPK juga akan mendapatkan tunjangan pensiun dengan skema defined contribution.
Kemudian, ASN dan PPPK juga dapat diberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas pencapaian kinerja luar biasa, berupa plakat atau sertifikat berdasarkan kinerja ASN dan PPPK.
Selain itu, tenaga honorer tidak akan diberhentikan pada November mendatang, begitupun dengan jumlah gajinya tidak akan dikurangi.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
