Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 3 Oktober 2023 | 17.07 WIB

RUU ASN Bakal Sah Jadi Undang-Undang Hari Ini, Rekrutmen CPNS Tak Perlu Tunggu Siklus Tahunan

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) - Image

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN)

JawaPos.com - Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) akan segera disahkan dalam Rapat Paripurna yang akan digelar hari ini, Selasa (3/10). Dengan disahkannya RUU ASN tersebut, rekrutmen CPNS tidak perlu lagi menunggu siklus tahunan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, dalam UU ASN terbaru akan memberikan ruang rekrutmen ASN lebih fleksibel.

“Selama ini kalau ada pensiun, untuk merekrut pegawai baru itu siklusnya menunggu ritual tahunan. Sementara kadang-kadang ada guru meninggal atau resign, sehingga terpaksa diisi dulu oleh honorer yang kemudian jadi masalah di kemudian hari,” kata Anas dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (3/10).

Anas juga memaparkan bahwa ada tujuh agenda transformasi yang tertuang dalam RUU ASN. Selain rekrutmen, transformasi yang akan dilakukan terkait dengan kemudahan mobilitas talenta nasional.

Pasalnya, dalam aturan lama, mobilitas talenta hanya dalam dan antarinstansi pemerintah saja. Sementara ke depan, dengan UU baru ini mobilitas talenta bisa dijalankan untuk menutup kesenjangan talenta.

“Kita tahu bahwa talenta saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja. Ada lebih dari 130.000 formasi untuk daerah 3T pada 2021 tapi tidak terisi,” ujarnya.

Kemudian, soal percepatan pengembangan kompetensi ASN, polanya tidak lagi klasikal dan skema pembelajarannya dibuat terintegrasi. “Dengan UU ini akan dibuat experiential learning, ada magang, ada on the job training. Bahkan bisa kita bikin sebelum duduk di kepala dinas, harus magang di BUMN minimal dua bulan,” tuturnya.

Terkait dengan kinerja, permasalahannya adalah kinerja pegawai belum sepenuhnya mencerminkan kinerja organisasi. Untuk itu, kedepan pengelolaan kinerja dilaksanakan untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi. Ini yang kita desain keselarasannya, antara kinerja individu dan kinerja organisasi sama.

Kemudian, dengan terbitnya UU ASN yang baru, penataan tenaga non-ASN diharapkan segera diselesaikan. Dalam hal ini, KemenpanRB mengklaim sudah menyiapkan beberapa skenario yang akan menjadi titik temu.

Anas juga menuturkan bahwa percepatan digitalisasi manajemen ASN juga akan segera diwujudkan. Permasalahan yang selama ini ditemui adalah karena tidak adanya data sistem yang terintegrasi.

Dalam undang-undang yang baru ini, teknologi digital sudah terintegrasi sejak didesain. “Digitalisasi tentu bukan sekadar aplikasi, tapi mindset juga tidak kalah penting,” tuturnya.

Terakhir terkait penguatan budaya kerja dan citra institusi. ASN telah memiliki core value yakni BerAKHLAK. "Pada undang-undang yang baru, nilai dasar disimplifikasi agar mudah dioperasionalkan, mudah dipahami, dan berlaku sama di setiap instansi manapun," tandasnya.


Sumber foto: Dok. JawaPos.com

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore