Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 30 September 2023 | 17.52 WIB

Heboh! Yogurt Dinyatakan Haram dan Najis oleh Fatwa Bahtsul Masail NU Jatim, Kandungan Ini Penyebebnya!

Bahatsul Masail NU Jawa Timur menghukumi haram dan najis produk Yogurt. (X @Muhammad_Saewad)

JawaPos.com – Kabar tentang Bahatsul Masail NU Jawa Timur mengeklaim haram dan najis pada produk Yogurt, santer jadi sorotan di media sosial.

Melalui media sosial X akun @Muhammad_Saewad pada Jumat (29/9), fatwa Bahatsul Masail NU Jatim yang menyatakan bahwa Yogurt berbahan karmin dinyatakan haram, dan disebarluaskan.

Lebih rinci dalam postingan itu, Yogurt yang masuk dalam kategori haram dan najis adalah Yogurt berwarna merah karena mengandung pewarna makanan bernama karmin.

Sedangkan karmin sendiri adalah pewarna yang berasal dari bangkai serangga jenis kutu daun dan cochineal yang diekstrak.

Namun faktanya, hingga sekarang banyak produk yang beredar dipasaran dan sering kita temui mengandung bahan karmin, seperti susu, permen, jeli, hingga es krim.

Selain itu, produk yang mengandung karmin tidak hanya ditemui pada produk makanan, namun juga pada produk lain seperti lipstik dan produk-produk make-up dengan kode E-120.

Kemudian yang membuat warganet heboh adalah, fatwa Bhatsul Masail NU Jatim berbanding terbalik dengan keputusan MUI, bahwa pewarna karmin yang berasal dari serangga hukumnya halal dan bisa digunakan untuk makanan dan minuman.

Lantas warganet langsung berbondong-bondong mengomentari postingan X @Muhammad_Saewad itu, hendak mempertanyakan fatwa Bhatsul Masail NU Jatim.

“Menurut MUI halal menurut Bahtsul Masail  NU Jatim haram, jadi ini gimana konsepnya?” koemntar akun X @330jutaberry.

“Sebentar... ini betulan, lah tadi pagi santap ini malah stoknya banyak di kulkas,” kata akun X @inem_gaseksi.

“padahal banyak makanan dan minuman yang mengandung karmin yang sudah lama beredar di masyarakat. Kenapa baru sekarang dihukumi haram?” kata akun X @idaaanha, mempertanyakan keputusan Bhatsul Masail NU Jatim.

Namun ada juga warganet yang lebih mendukung fatwa MUI, sebagai lembaga yang lebih berwenang mengambil keputusan dalam urusan ini.

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore