Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh.
JawaPos.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa produk red wine Nabidz haram. Hal itu berdasar temuan tiga laboratorium kredibel yang melaporkan kepada Komisi Fatwa MUI bahwa kadar alkohol Nabidz melampaui standard halal.
“Komisi Fatwa telah mendapatkan informasi dari tiga uji laboratorium berbeda yang kredibel terkait dengan produk Nabidz, dari ketiga hasil uji lab tersebut diketahui bahwa kadar alkohol pada produk Nabidz cukup tinggi, maka haram dikonsumsi muslim," ungkap Niam dalam keterangannya, Kamis (24/8).
Temuan tiga laboratorium ini, menunjukkan bahwa proses pemberian sertifikasi halal kepada Nabidz tersebut bermasalah.
“Sesuai pedoman dan standar halal yang dimiliki MUI. MUI tidak menetapkan kehalalan produk yang menggunakan nama yang terasosiasi dengan yang haram. Hal ini termasuk dalam hal rasa, aroma, dan kemasan seperti wine. Apalagi jika prosesnya melibatkan fermentasi anggur dengan ragi, persis seperti pembuatan wine,” jelasnya.
Karena menyalahi standard halal MUI, Komisi Fatwa tidak pernah memberikan sertifikasi halal pada produk Nabidz. Sehingga MUI tidak bertanggung jawab soal terbitnya sertifikasi halal tersebut.
Sebelumnya, warga bernama Muhamad Adinurkiat membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya. Musababnya, merasa tertipu dengan produk red wine bermerk Nabidz yang melampirkan logo halal, tapi tidak benar halal.
Laporan polisi teregister dengan nomor: LP/B/4975/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 23 Agustus 2024.
"Hari ini saya mendampingi klien saya untuk melaporkan inisialnya BY, selaku pembuat dan penjual juga dari wine halal yang bermerek nabidz ya, jadi dia mengklaim ini wine halal," kata Pengacara Adinurkiat, Sumadi Atmadja.
Sumadi menerangkan, kliennya membeli Nabidz sebanyak 12 botol melalui toko daring, dengan harga Rp 250 ribu per botolnya. Saat itu, kliennya berkomunikasi dengan penjual guna memastikan status kehalalan produk.
"Kami menanyakan 'bro ini gimana? winenya halal nggak?' dia sempat berkali-kali meyakinkan klien kami bilang 'tenang bro halal, aman'," ucap Sumadi menirukan percakapan kliennya dengan penjual.
Dalam laporannya, terlapor dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Pasal 28 (1) dan atau Pasal 45A Ayat (1) dan atau Pasal 8 Ayat 1 Jo Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 56 Jo Pasal 25 huruf B Undang-Undang No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.