Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 29 September 2023 | 19.49 WIB

Diduga Jadi Penyebab Lapak UMKM Mati, Ini 6 Aturan Pemerintah yang Perlu Diketahui Soal Penutupan TikTok Shop

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) saat baru turun dari Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB).

JawaPos.Com - Kabar penutupan dan larangan transaksi TikTok Shop semakin ramai menimbulkan pro dan kontra.

Belum lama ini, pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas terkait peraturan jual beli online di platform media sosial seperti TikTok Shop.

TikTok Shop, dianggap mengancam kelangsungan lapak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.

Adanya TikTok Shop, membuat UMKM saat ini harus menghadapi persaingan sengit dengan produk impor yang dijual dengan harga murah.

Menanggapi banyaknya protes yang muncul, Menteri Perdagangan akhirnya melarang social e-commerce melakukan transaksi langsung di platform media sosial.

Oleh karena itu, pemerintah akan menerapkan kebijakan yang mengatur kegiatan jual beli online melalui media sosial guna melindungi UMKM di Indonesia.

Dilansir dari Pojoksatu.id, Jumat (29/9), melalui rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 25 September 2023, pemerintah akhirnya mengambil kebijakan untuk menutup TikTok Shop.

Zulkifli Hasan selaku Menteri Perdagangan, menyampaikan bahwa ada beberapa aturan yang telah dirancang dan telah ditandatangani pada 25 September 2023.

Berikut 6 aturan yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan terkait penutupan TikTok Shop:

1. Social commerce tidak diizinkan untuk melakukan transaksi secara langsung, melainkan hanya diizinkan untuk memfasilitasi promosi barang dan jasa.

2. Social commerce dan e-commerce harus diatur secara terpisah untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.

3. aturan ini akan mencakup daftar produk impor yang diizinkan untuk masuk ke Indonesia.

4. Barang-barang yang masuk ke Indonesia akan dikenakan persyaratan yang sama dengan barang-barang dalam negeri, seperti sertifikat halal untuk produk makanan dan izin edar kosmetik dari Badan POM untuk produk kecantikan.

5. E-commerce tidak diperbolehkan untuk berperan sebagai produsen, sehingga mereka tidak diizinkan menjual produk-produk yang mereka produksi sendiri.

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore