Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 29 September 2023 | 17.30 WIB

Pengacara David Ozora Sebut Pelaku Bullying Siswa SMP di Cilacap Tak Layak Dilindungi Undang-undang

MKY, pelaku bullying SMP Cilacap disebut pengacara David Ozora tidak pantas dilindungi (Pojoksatu).

 
JawaPos.com - Pengacara keluarga David Ozora, Melissa Anggraini, turut bersuara terkait kasus perundungan siswa SMP di Cilacap yang viral di media sosial.
 
Video bullying siswa SMP di Cilacap itu, mendapat kecaman publik lantaran dinilai brutal dan melewati batas.
 
Karena hal itu, tak sedikit publik yang menyandingkan kasus pelaku penganiayaan SMP di Cilacap itu dengan kasus Mario Dandy. Bahkan, pengguna internet menyebut MKY dengan Mario Dandy jilid 2.
 
Hal itu lantaran baik MKY dan Mario Dandy melakukan selebrasi usai menghajar korbannya hingga tak berdaya.
 
Seperti diketahui, Mario Dandy melakukan selebrasi usai mengajar David Ozora. Bahkan, ia terang-terangan tak peduli jika David Ozora tewas sekalipun.
 
Sementara itu, MKY melakukan pose victory disampingnya adik kelasnya yang sudah tergeletak pingsan.
 
 
Baik perilaku MKY dan Mario Dandy tidak menunjukkan penyesalan sama sekali, bahkan merasa bangga dan puas melihat korban tampak kesakitan dan tak berdaya.
 
Karena hal itu, Melissa Anggraini turut bersuara di akun X-nya. Ia mengatakan bahwa pelaku bullying yakni MKY, tak pantas mendapat perlindungan.
 
Dalam hal ini, perlindungan yang dimaksud Undang-Undang Perlindungan Anak.
 
Pendapat Melissa itu disuarakan dengan meng-quote cuitan aku Twitter @zoelfick yang bercentang biru.
 
"Anak pelaku bully seperti ini mestinya dibikin jera sebenar-benar jera. Di beberapa pesantren/sekolah, ia sdh bermasalah, dan ternyata semakin parah," tulis @zoelfick.
 
Cuitan tersebut kemudian di-quote oleh Melissa Anggraini.
 
 
"Bocah apa ini disebutnya..." cuit Melissa di akun Twitter @MellisA_An, dikutip JawaPos.com pada Jumat (29/9).
 
"Yang kayak begini tidak layak dilindungi oleh UU perlindungan anak," jelas Melissa Anggraini.
 
Sementara itu, usai mengamankan pelaku, Wakapolreta Cilacap, AKBP Arief Fajar Satria, memastikan proses hukum akan berjalan.
 
Karena para pelaku masih anak di bawah umur, maka proses hukum akan menerapkan UU Perlindungan Anak
 
"Kita berpedoman pada peradilan anak," ucap dia. ***
Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore