Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 25 September 2023 | 23.40 WIB

Pemerintah Putuskan TikTok Shop hingga Facebook Tak Boleh Bertransaksi, Hanya untuk Promosi

Ilustrasi: TikTok Shop bikin gaduh. (TikTok). - Image

Ilustrasi: TikTok Shop bikin gaduh. (TikTok).

 
JawaPos.com - Pemerintah secara tegas akan melarang social commerce seperti TikTok Shop, Facebook hingga Instagram untuk melakukan transaksi jual beli. Social commerce hanya diperbolehkan untuk mempromosikan prodak.
 
"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi, promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, dia hanya boleh promosi. Seperti televisi ya, kan iklan boleh, tapi nggak bisa terima uang. Dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/9).
 
Zulhas menyebut, pemerintah akan memisahkan media sosial dengan social commerce. Hal ini penting, dalam rangka mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.
 
 
Selain itu, lanjut Zulhas, pemerintah juga akan mengatur masuknya barang-barang dari luar negeri. Hal ini untuk memprioritaskan produk dalam negeri.
 
"Kalau dulu negatif list, kecuali yang boleh. Kalau sekarang yang boleh, yang lainnya tidak boleh diatur. Misalnya batik di sini banyak kok ngapain impor batik. Kira-kira seperti itu," ungkap Zulhas.
 
Zulhas pun menekankan, barang dari luar negeri perlakuannya sama dengan barang dalam negeri.
 
"Kalau makanan ada sertifikat halal, beauty harus ada izin POM-nya. Kalau enggak nanti yang jamin siapa?, kemudian kalau dia elektronik harus ada standarnya, bahwa ini barangnya. Perlakuan sama dengan yang ada di dalam negeri atau off line," pungkas Zulhas.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore