Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 23 September 2023 | 18.24 WIB

Polda Metro Ingatkan Pinjol Tertibkan Debt Collector, Tidak Boleh Melanggar Hukum

ilustras

Ilustrasi debt collector. Antara

 
JawaPos.com - Polda Metro Jaya mengingatkan kepada para perusahaan pinjaman online (pinjol) agar menertibkan para debt collector (DC) yang diberikan mandat penagihan. Polisi kembali menekankan bawa debt collector tidak boleh melakukan pengancaman ataupun hal-hal di luar kewajaran.
 
"Pinjolnya tidak salah selama dia mempunyai legal standing dari operasional yang dilakukan, yang menjadi masalah adalah ketika kemudian dalam operaionalnya menggunakan DC yang melawan hak, melakukan pengancaman terhadap debiturnya, ini yang tidak diperbolehkan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (23/9).
 
Ade menegaskan, bagi debt collector yang melanggar hukum, maka akan ditindak secara tegas.  "Segala bentuk tindak pidana yang terjadi pasti akan kita lakukan penegakan hukum secara tegas," jelasnya.
 
 
Sebelumnya, pemberitaan mengenai nasabah pinjol yang bunuh diri akibat terlilit hutang dan mendapat ancaman dari debt collector (DC) AdaKami ramai dibicarakan di media sosial.
 
Menyusul pemberitaan tersebut, banyak pihak muncul dan mengaku menjadi korban teror serta mendapat ancaman serupa yang dialami oleh nasabah AdaKami.
 
Ancaman yang diterima berupa akan menyebarkan data pribadi, orderan fiktif atas nama korban dengan metode pembayaran cash, hingga ancaman keselamatan korban dan keluarga korban.
 
Bukan hanya merasa resah dan terganggu, para korban ini juga merasa marah dan bingung mengapa dirinya mendapat ancaman tersebut padahal AdaKami merupakan perusahaan pinjol legal.
 
Akibat berita tersebut, netizen beramai-ramai menyebut sejumlah pihak berwenang seperti OJK, Kemenkeu, Kominfo, AFPI, dan Polri.
 
Pasalnya, ada korban yang mengaku sudah melaporkan kejadian ancaman dan teror ke polres, namun tanggapan yang diterima adalah polres tidak bisa memproses karena belum ada kejadian sesuai ancaman.
 
Netizen mengungkapkan, setiap komplain di media sosial, pihak AdaKami langsung cekatan membalas. Bahkan mengingatkan untuk berhati-hati pada oknum yang mengatasnamakan AdaKami.
 
 
 

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore