Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 22 September 2023 | 20.51 WIB

KPK Jebloskan Eks Bupati Bangkalan Abdul Latif ke Lapas Sukamiskin

Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron mengenakan rompi tahanan dan di tahan oleh KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/12/2022). KPK menangkap Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron yang merupakan tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan di - Image

Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron mengenakan rompi tahanan dan di tahan oleh KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/12/2022). KPK menangkap Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron yang merupakan tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan di

 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Abdul Latif akan menjalani masa pidana selama 9 tahun penjara, dikurangi masa penahanan selama proses persidangan dan penyidikan.
 
"Jaksa Eksekutor KPK Nanang Suryadi, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan Terpidana R Abdul Latif Amin Imron (Bupati Bangkalan) ke Lapas Sukamiskin Bandung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (22/9).
 
Eksekusi ini dilakukan, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya yang telah berkekuatan hukum tetap. 
 
 
"Pidana penjara badan yang dijalani terpidana dimaksud yaitu sembilan tahun dikurangi masa penahanan," ucap Ali.
 
Abdul Latif juga dihukum dengan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta. Ia juga dijatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 9,7 miliar.
 
Abdul Latif diproses hukum KPK atas kasus suap terkait lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan serta penerimaan gratifikasi. KPK juga turut menjerat lima tersangka lain dalam kasus suap lelang jabatan tersebut.
 
Abdul Latif mematok harga Rp 50 juta hingga Rp 150 juta kepada ASN yang ingin menduduki posisi strategis di pemerintahannya. Adapun ASN yang mengajukan diri dan sepakat untuk memberikan sejumlah uang itu akan dipilih dan dinyatakan lulus oleh Bupati yang karib disapa Ra Latif itu.
 
Jumlah uang yang diduga telah diterima Ra Latif melalui orang kepercayaannya sekira Rp5,3 miliar. Namun, suap itu bukan hanya dari kasus jual beli jabatan saja.
 
KPK menyebut Ra Latif turut serta dalam pengaturan beberapa proyek. Besaran fee yang ia terima adalah sebesar 10 persen dari setiap nilai anggaran proyek.
Ra Latif juga menerima pemberian lainnya di antaranya dalam bentuk gratifikasi. 
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore