Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 21 September 2023 | 15.26 WIB

Untuk Pertama Kalinya, KPK Buka Formasi CPNS 2023, Cek Selengkapnya Di Sini!

Untuk pertama kalinya KPK membuka kebutuhan formasi CPNS./Instagram KPK - Image

Untuk pertama kalinya KPK membuka kebutuhan formasi CPNS./Instagram KPK

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pertama kalinya membuka formasi CPNS 2023.

Nantinya, setiap peserta seleksi formasi CPNS 2023 yang dinyatakan lolos akan ditugaskan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan kerja unit KPK.

Adapun formasi CPNS 2023 untuk penugasan di KPK ini termasuk dalam kebutuhan formasi di lingkungan pemerintah pusat.

Lantas, apa saja formasi CPNS 2023 KPK? Simak selengkapnya di sini!

Perlu diketahui, pada tahun ini kebutuhan formasi CPNS di KPK berjumlah 214 formasi untuk berbagai jabatan eselon II.

Ada tiga kriteria pelamar untuk bisa mengikuti proses seleksi CPNS 2023 KPK antara lain meliputi formasi umum, formasi khusus dan formasi putera puteri Papua.

Nah, bagi Anda para peserta seleksi penerimaan CPNS 2023 yang akan ditugaskan di lingkungan KPK dapat mengikuti seleksi dari salah satu formasi pelamar di atas.

Persyaratan Umum Pendaftaran CPNS 2023 KPK

1. WNI

2. Usia Min. 18 tahun, Mak. 35 tahun

3. Tidak pernah dipidana

4. Tidak pernah diberhentikan dari PNS, POLRI, TNI

5. Bukan pengurus atau anggota parpol

6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai

7. Sehat jasmani dan rohani

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore