Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 20 September 2023 | 19.18 WIB

Wacana Pendaftaran Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Dipercepat, Bawaslu RI: Asal Tidak Melanggar UU

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Totok Hariyono berbicara dalam diskusi bersama media di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (4/5/2023). Diskusi tersebut mengangkat tema Antisipasi Banjir Sengketa pada Pendaftaran Bacaleg 2024. Foto: Dery Ridwansah/ Jaw

JawaPos.com – Wacana pendaftaran calon presiden dan wakil presiden untuk dipercepat kembali menjadi sorotan. 

Menanggapi hal tersebut, Pimpinan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) Totok Hariyono, buka suara.

Totok Haryanto mengatakan, ia tidak mempermasalahkan isu pencalonan peserta pemilu yakni calon presiden dan wakil presiden yang dipercepat.

Totok Hariyono menilai, bawaslu tidak mempermasalahkan rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Sebagai Anggota Bawaslu, ia juga menyampaikan bahwa majunya jadwal pendaftaran tidak akan menjadi persoalan selama tidak melanggar undang-undang.

"Selama itu tidak melanggar UU saya pikir tidak ada masalah,” ujar Totok pada Selasa (19/9).

“Bagi Bawaslu asal tidak melanggar UU patokannya ya dalam konteks 8 bulan itu,” lanjutnya.

Ia menilai selama masih waktu sesuai Undang-undang maka tidak akan jadi masalah ketika prosesnya dipercepat.

“Bawaslu hanya mengawasi adakah hal di dalam tahapan yang melanggar atau tidak,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Pimpinan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Idham Kholik menjelaskan percepatan pendaftaran masih sesuai rincian waktu yang diatur oleh Undang-undang.

Menurutnya, hal ini dapat diterima dan tidak akan mengganggu jadwal tahapan yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Ia menambahkan bahwa KPU berharap dengan adanya usulan ini dapat memberikan pelayanan yang lebih baik.

“Jika kami mengacu pada pasal 226 ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pendaftaran bakal calon presiden dan wapres paling lama 8 bulan sebelum pemungutan suara,” kata Idham.

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore