Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 18 September 2023 | 15.56 WIB

Berikut Alasan Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak, Masa Berlaku Tetap 5 Tahun

Gugatan SIM seumur hidup ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), masa berlaku tetap 5 tahun./auki.co.id - Image

Gugatan SIM seumur hidup ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), masa berlaku tetap 5 tahun./auki.co.id

JawaPos.com – Gugatan Permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu diputuskan dalam putusan judicial review Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Gugatan SIM seumur hidup pertama kali diajukan oleh seorang advokat yang juga seorang pensiunan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Arifin Purwanto.

Arifin meminta agar masa berlaku SIM setara dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), yaitu seumur hidup.

Menurutnya, perpanjangan SIM 5 tahun sekali bersifat merugikan. Seseorang harus mengeluarkan biaya, tenaga, dan waktu untuk untuk proses memperpanjang masa berlaku SIM.

Menanggapi hal tersebut, lembaga menolak perkara nomor 42/PUU-XXI/2023 tentang permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) berkenaan permintaan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi seumur hidup.

Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi RI pada Senin (18/9), permohonan tersebut ditolak karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang memadai.

Hakim konstitusi menilai bahwa SIM dan KTP-el memiliki peran dan fungsi yang berbeda.

"Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar.

Pertimbangan hukum menjelaskan bahwa KTP-el dan SIM adalah sama-sama dokumen yang memuat mengenai identitas, namun memiliki fungsi yang berbeda.

KTP-el merupakan dokumen kependudukan yang wajib dimiliki semua warga negara Indonesia.

Namun, SIM merupakan dokumen surat izin dalam mengemudi kendaraan bermotor, dan tidak semua warga negara Indonesia diwajibkan untuk memilikinya.

Keduanya tidak dapat memiliki masa keberlakukan yang sama karena perbedaan peran dan fungsi antara dokumen kependudukan dan dokumen izin tertentu.

Sehingga, warga negara diingatkan untuk mematuhi ketentuan mengenai masa berlaku SIM sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini. ***

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore