Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 16 September 2023 | 02.18 WIB

Format Surat Pernyataan Belum Menikah untuk Melengkapi Persyaratan Pendaftaran CPNS 2023 dan Cara Membuatnya

Berkas yang harus dipersiapakan untuk mendaftar CPNS, salah satunya surat pernyataan belum menikah. (Pexels/Kindel Media)

JawaPos.com - Pembukaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 sudah di tinggal menghitung hari. 

Namun, apakah kalian sudah mempersiapkan persyaratan dan dokumen untuk mendaftar CPNS 2023? Jika belum yuk simak. 

Bagi kamu yang belum menikah, surat pernyataan belum menikah dibutuhkan untuk beberapa keperluan, antara lain membeli rumah, melamar pekerjaan, dan mendaftar sebagai CPNS.

Sebagaiman diketahui, mempersiapkan berkas-berkas dan surat-surat yang dibutuhkan untuk proses pendaftaran pun menjadi satu hal yang wajib.

Salah satu surat yang dibutuhkan untuk pendaftaran CPNS adalah surat pernyataan belum menikah.

Berikut adalah contoh format surat pernyataan belum menikah yang dapat digunakan untuk keperluan pendaftaran CPNS:

SURAT PERNYATAAN BELUM PERNAH MENIKAH.

Persyaratan untuk membuat surat pernyataan belum menikah, antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Pengantar RT/RW

  • Fotocopy KTP

  • Fotocopy KK

  • Akta Cerai / Surat Kematian untuk Keterangan Janda/Duda

  • Prosedur yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:

    1. Datang ke Kantor Kelurahan dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan

    Editor: Novia Tri Astuti
    Tags
    Jawa Pos
    JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
    Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
    Download Aplikasi JawaPos.com
    Download PlaystoreDownload Appstore