Ilustrasi barang-barang elektronik.
JawaPos.com – Setelah ramainya kasus rumah produksi video porno di Jakarta Selatan pada (12/9) lalu, hingga meraih keuntungan Rp 500 juta selama setahun, hal ini kembali menjadi sorotan.
Dilansir dari JawaPos.com, lima orang ditangkap oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang terlibat dalam proses pembuatan video porno tersebut.
Sayangnya, masih banyak orang yang tidak mengetahui bahwa aktivitas yang berkaitan dengan video porno bisa menjadi tindakan pidana.
Larangan menyebarluaskan atau mendistribusikan informasi yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Sedangkan pada Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, “Melarang setiap orang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
Namun, istilah ‘membuat foto atau video pornografi’ adalah tidak termasuk untuk dirinya dan kepentingan sendiri.
Apabila pria dan wanita sama-sama setuju untuk perekaman video atau pengambilan gambar pornografi tersebut hanya digunakan untuk kepentingan sendiri.
Maka tindakan pembuatan dan penyimpanan yang dimaksud tidak termasuk dalam lingkup ‘membuat’ pada Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi.
Kemudian, jika pria dan wanita sepakat untuk saling setuju dalam pembuatan gambar atau video pornografi.
Namun, salah satu pihak tidak ada pernyataan tegas terkait izin menyebarluaskan dan pihak lainnya justru menyebarkan, maka pihak tersebut dapat terjerat tindak pidana penyebarluasan pornografi.
Pada Pasal 6 UU Pornografi, mengatur bahwa:

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
