Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 15 September 2023 | 13.33 WIB

Hati-hati! Pelaku yang Membuat, Menyimpan, atau Menyebarkan Video Porno Bisa Terkena Sanksi Pidana

Ilustrasi barang-barang elektronik.

JawaPos.com – Setelah ramainya kasus rumah produksi video porno di Jakarta Selatan pada (12/9) lalu, hingga meraih keuntungan Rp 500 juta selama setahun, hal ini kembali menjadi sorotan.

Dilansir dari JawaPos.com, lima orang ditangkap oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang terlibat dalam proses pembuatan video porno tersebut.

Sayangnya, masih banyak orang yang tidak mengetahui bahwa aktivitas yang berkaitan dengan video porno bisa menjadi tindakan pidana.

Larangan menyebarluaskan atau mendistribusikan informasi yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Sedangkan pada Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, “Melarang setiap orang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

  1. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang
  2. Kekerasan Seksual
  3. Masturbasi atau onani
  4. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan
  5. Alat kelamin
  6. Pornografi anak

Namun, istilah ‘membuat foto atau video pornografi’ adalah tidak termasuk untuk dirinya dan kepentingan sendiri.

Apabila pria dan wanita sama-sama setuju untuk perekaman video atau pengambilan gambar pornografi tersebut hanya digunakan untuk kepentingan sendiri.

Maka tindakan pembuatan dan penyimpanan yang dimaksud tidak termasuk dalam lingkup ‘membuat’ pada Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi.

Kemudian, jika pria dan wanita sepakat untuk saling setuju dalam pembuatan gambar atau video pornografi.

Namun, salah satu pihak tidak ada pernyataan tegas terkait izin menyebarluaskan dan pihak lainnya justru menyebarkan, maka pihak tersebut dapat terjerat tindak pidana penyebarluasan pornografi.

Pada Pasal 6 UU Pornografi, mengatur bahwa:

Editor: Nicolaus
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore