Ilustrasi barang-barang elektronik.
JawaPos.com – Setelah ramainya kasus rumah produksi video porno di Jakarta Selatan pada (12/9) lalu, hingga meraih keuntungan Rp 500 juta selama setahun, hal ini kembali menjadi sorotan.
Dilansir dari JawaPos.com, lima orang ditangkap oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang terlibat dalam proses pembuatan video porno tersebut.
Sayangnya, masih banyak orang yang tidak mengetahui bahwa aktivitas yang berkaitan dengan video porno bisa menjadi tindakan pidana.
Larangan menyebarluaskan atau mendistribusikan informasi yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Sedangkan pada Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, “Melarang setiap orang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
Namun, istilah ‘membuat foto atau video pornografi’ adalah tidak termasuk untuk dirinya dan kepentingan sendiri.
Apabila pria dan wanita sama-sama setuju untuk perekaman video atau pengambilan gambar pornografi tersebut hanya digunakan untuk kepentingan sendiri.
Maka tindakan pembuatan dan penyimpanan yang dimaksud tidak termasuk dalam lingkup ‘membuat’ pada Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi.
Kemudian, jika pria dan wanita sepakat untuk saling setuju dalam pembuatan gambar atau video pornografi.
Namun, salah satu pihak tidak ada pernyataan tegas terkait izin menyebarluaskan dan pihak lainnya justru menyebarkan, maka pihak tersebut dapat terjerat tindak pidana penyebarluasan pornografi.
Pada Pasal 6 UU Pornografi, mengatur bahwa:

Prediksi Skor Portugal vs Spanyol: Pasar Taruhan Dunia Jagokan La Furia Roja, Ronaldo Siap Balas Rekor Buruk
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Belgia: Bursa Taruhan Dunia Ramalkan Imbang, Red Devils Unggul Head to Head
Dijanjikan Gaji Rp 1,4 Juta Hanya Cair Rp 76 Ribu, Kopdes Merah Putih di Bojonegoro Pilih Tutup
Prediksi Skor Argentina vs Mesir di Piala Dunia 2026: Lionel Messi vs Mohamed Salah, Albiceleste Diunggulkan ke Perempat Final
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Belgia di Piala Dunia 2026: Setan Merah Diunggulkan Kirim Pulang Tuan Rumah
Kontroversial! Wasit Inggris Anthony Taylor Pimpin Portugal vs Spanyol di Piala Dunia 2026, Rekam Jejak Jadi Sorotan
Daftar 32 Negara Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Dirilis Iran, Indonesia Tak Masuk, Warganet Bertanya-tanya
Arogan Tonjok Pengendara di Jalan Jagakarsa, 'Bang Jago' Tak Berdaya Ditangkap di Rumahnya
Prediksi Swiss vs Kolombia di 16 Besar Piala Dunia 2026: Sesumbar De Nati Andalkan Manzambi
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Belgia di Piala Dunia 2026: Setan Merah Diunggulkan Bungkam Tuan Rumah
