Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 14 September 2023 | 17.07 WIB

Jadi Tersangka Korupsi Tol MBZ, Eks Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek Rugikan Negara Rp 1,5 T

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau Tol MBZ. - Image

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau Tol MBZ.

 
JawaPos.com - Kejaksaan Agung telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, Djoko Dwijono (DD) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek atau Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ). Perbuatan Djoko Dwijono diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,5 triliun.
 
Selain Djoko Dwijono, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaknj YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC dan TBS selaku Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
 
"Kami menetapkan tiga orang saksi sebagai tersangka mereka adalah Saudara DD sebagai Direktur Utama PT Jasa Marga Jalanlayang Cikampek atau JJC periode 2016-2020," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (13/9).
 
 
Kuntadi menjelaskan peran ketiga tersangka itu. Menurutnya, Djoko Dwijono yang menjabat sebagai Direktur Utama PT JJC saat itu menetapkan pemenang yang sebelumnya telah diatur spesifikasi barang yang secara khusus ditujukan untuk menguntungkan pihak tertentu.
 
Sementara tersangka YM, selaku Ketua Panitia Lelang secara melawan hukum telah turut serta mengkondisikan pengadaan yang sudah ditentukan pihak pemenangnya. Sementara, TBS selaku tenaga ahli, diduga turut serta menyusun gambar rencana teknik akhir atau DED, detail engineering design, yang di dalamnya terdapat pengkondisian pengurangan spesifikasi atau volume.
 
"Saudara DD selaku Direktur Utama PT JJC secara bersama-sama melawan hukum, menetapkan pemenang di mana sebelumnya telah diatur spesifikasi barang yang secara khusus ditujukan untuk menguntungkan pihak tertentu," ucap Kuntadi.
 
Tol MBZ merupakan jalan tol layang sepanjang 36,84 kilometer yang terletak di tengah Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang mulai beroperasi sejak 2019. Proyek ini menelan biaya Rp 16,23 triliun. Sementara nilai proyek Tol Japek MBZ ini mencapai Rp 13,2 triliun.
 
Hal ini setelah Jampidsus Kejagung melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan korupsi, pada pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II elevated ruas Cikunir sampai dengan Karawang Barat. Bahkan diduga, uang korupsi itu mengalir pada pembangunan jalan tol tersebut, buntut kasus korupsi PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
 
Dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.
 
"Diduga terdapat perbuatan melawan hukum, persengkokolan jahat untuk mengatur spesifikasi barang yang dimaksudkan untuk menguntungkan pihat tertentu, yang diduga akibat perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara, yang berdasarkan hasil sementara perhitungan kami, ini bisa naik bisa turun, kurang lebih sekitar Rp 1,5 triliun," ujar Kuntadi.
 
Dalam perkara ini para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore