Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 13 September 2023 | 20.56 WIB

KPK-PPATK Jadi Pilot Project Gaji Tunggal

Logo KPK. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Logo KPK. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com – Rencana pemerintah menerapkan skema single salary atau gaji tunggal kian matang. Pilot project-nya pun telah berjalan di dua lembaga negara, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, dua lembaga tersebut dipilih sebagai pilot project lantaran dinilai banyak membutuhkan dukungan kinerja yang baik dan integritas tinggi. Lewat percobaan penerapan di dua lembaga itu, kata dia, akan terlihat dampak dari pemberlakuan gaji tunggal ini.

Termasuk mengenai kekhawatiran banyak pihak soal adanya ketidakadilan. Misalnya, aparatur sipil negara (ASN) berkinerja baik akan mendapat gaji yang sama dengan mereka yang kinerjanya buruk. ”Ini yang sedang di-pilotproject-kan. Nanti kita evaluasi,” ujar Anas seusai konferensi pers penetapan hari libur 2024 di Kemenko PMK kemarin (12/9).

Namun, yang pasti, lanjut Anas, sistem ini nantinya akan menghapus honor-honor di luar gaji pokok. Tak terkecuali honor perjalanan dinas dan lainnya. Nanti kebijakan ini akan diatur melalui peraturan pemerintah (PP).

Lebih lanjut Anas menekankan, selama masih dijajal di KPK dan PPATK, tunjangan yang selama ini ada masih berlaku. Misalnya tunjangan kinerja. ”Karena untuk membedakan mana yang kerja dan yang tidak kerja. Daerah kemampuannya juga berbeda-beda,” ucapnya.

Mantan bupati Banyuwangi itu mengakui, ada dampak negatif dari skema tunjangan kinerja. Dia menemukan ada ASN yang mengatur perjalanan dinas atau rapat di luar kota hanya untuk mendapat tunjangan perjalanan dinas.

Anas menerangkan, dalam RUU ASN, skema kesejahteraan akan menjadi perhatian. Itu penting untuk menguatkan sistem penggajian ASN. Terkait pajak, dia menyebutkan bahwa sejauh ini belum ada pembicaraan. Sebab, semua masih dikaji. ”Belum bahas di situ (pajak),” katanya. Mengenai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), Anas menjelaskan bahwa mereka bakal mendapat pensiun. Namun, akan ada kewajiban membayar iuran jaminan pensiun. (mia/lyn/far/wan/lum/c9/oni)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore