Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 4 September 2023 | 02.33 WIB

Sasar Orang Asing Berkualitas untuk Berinvestasi di Indonesia, Aturan Hukum Golden Visa Disahkan

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim. (Dok. Imigrasi)

JawaPos.com – Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023 lalu menjadi landasan pemberlakuan kebijakan Golden Visa. Klasifikasi visa ini diperuntukkan bagi orang asing berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan.

Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5-10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam keterangan tertulisnya.

Silmy melanjutkan, untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 tahun, investor asing perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar USD 2.500.000 atau sekitar Rp 38 miliar. Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar USD 5.000.000 atau sekitar Rp 76 miliar.

Sementara, bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar USD 25.000.000 atau sekitar Rp 380 miliar akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal 5 tahun bagi direksi dan komisarisnya.

"Untuk nilai investasi sebesar USD 50.000.000 akan diberikan lama tinggal 10 tahun," ujar Silmy.

Ia melanjutkan, ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk golden visa 5 tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai USD 350.000 tau sekitar Rp 5,3 miliar yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito.

"Sedangkan untuk golden visa 10 tahun dana yang harus ditempatkan adalah USD 700.000 atau sekitar Rp 10,6 miliar," kata Silmy.

"Karena sasarannya adalah pelintas yang berkualitas, maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman modal yang bisa sampai sekitar Rp 760 miliar," sambungnya.

Lebih lanjut, Silmy menjelaskan bahwa golden visa merupakan amanat dari Presiden Joko Widodo pada saat mengemban tugas sebagai Direktur Jenderal Imigrasi sehingga dijadikan sebagai program prioritas untuk diselesaikan dalam waktu 6 bulan.

Silmy menyebutkan bahwa waktu 6 bulan tersebut digunakan untuk mengkaji dan merumuskan kebijakan golden visa, termasuk perubahan peraturan serta mempersiapkan aturan turunannya.

“Dari perubahan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, sampai Peraturan Dirjen. Penyusunan kebijakan golden visa melibatkan banyak kementerian,” sebutnya.

Sebelumnya, peraturan keimigrasian Indonesia tidak mengatur visa dengan izin tinggal berjangka waktu 10 tahun.

Pemegang golden visa diharapkan dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini. Di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus ITAS ke kantor imigrasi.

“Begitu sampai di Indonesia, mereka (pemegang golden visa) tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) di kantor imigrasi,” tutur Silmy.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore