Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 7 Juni 2026 | 19.05 WIB

Imigrasi Bongkar Dugaan Jaringan Love Scamming Jaringan Internasional, 4 WNA Tiongkok Diamankan

Cara Mencegah Love Scamming. (Sumber Foto : freepik) - Image

Cara Mencegah Love Scamming. (Sumber Foto : freepik)

JawaPos.com - Kantor Imigrasi Semarang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, mengungkap dugaan praktik penipuan daring berkedok love scamming yang melibatkan warga negara asing di Kota Semarang.

Dalam operasi pengawasan keimigrasian yang digelar pada Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat, petugas mengamankan empat warga negara Tiongkok yang diduga menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo, mengungkapkan kasus tersebut berawal dari kegiatan intelijen keimigrasian yang dilakukan secara intensif selama dua pekan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Semarang.

Dari hasil observasi dan pendalaman di lapangan, petugas menemukan indikasi aktivitas mencurigakan yang dilakukan sejumlah warga negara asing di sebuah rumah di kawasan Perumahan Puri Eksekutif, Semarang Barat.

Menindaklanjuti temuan itu, Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Semarang bersama Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Tengah melaksanakan operasi pengawasan terpadu.

"Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat warga negara Tiongkok berinisial HJ, 40, HK, 44, HY, 44, dan TW, 37," kata Ari Widodo dalam keterangannya, Minggu (7/6).

Selain empat WNA tersebut, dua warga negara Indonesia berinisial DS, 26, dan E, 26, juga turut diamankan guna dimintai keterangan terkait dugaan aktivitas yang berlangsung di lokasi. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran serta keterlibatan keduanya dalam kasus tersebut.

Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan berbagai barang bukti elektronik yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penipuan daring. Barang bukti yang diamankan meliputi 604 unit telepon genggam berbagai merek, 11 unit laptop, 10 unit komputer all-in-one (AIO), satu printer, satu hard disk, satu proyektor, satu perangkat wireless portable, ratusan kartu SIM, tiga paspor Republik Rakyat Tiongkok, serta sejumlah dokumen lain yang masih dianalisis lebih lanjut.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, para WNA tersebut diduga menjalankan aksi love scamming melalui sejumlah platform komunikasi digital, termasuk aplikasi DingTalk dan Ding Ding.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore