Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 29 Agustus 2023 | 22.45 WIB

KPK Geledah Rumah Politikus PKB Reyna Usman Terkait Pengadaan Sistem Proteksi TKI

 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Reyna Usman dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Rumah Reyna yang dilakukan penggeledahan tim penyidik berada di Jalan Merdeka/Jalan Taki Niode IPILO, Gorontalo.
 
"Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, hari ini (29/8) tim penyidik melaksanakan penggeledahan disalah satu rumah yang beralamat di Jl Merdeka/Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (29/8).
 
 
Juru bicara KPK bidang penindakan ini, masih enggan membeberkan lebih jauh temuan yang didapat tim penyidik dalam penggeledahan itu. Pasalnya, hingga kini penggeledahan masih berlangsung.
 
"Kegiatan masih berlangsung dan perkembangannya akan kami segera sampaikan," ucap Ali.
 
 
Dalam kasus ini, KPK juga telah mencegah tiga pihak dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Permintaan pencegahan ke luar negeri itu sudah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.
 
"Pihak yang dicegah ada tiga orang dan berlaku untuk enam bulan ke depan sampai dengan Februari 2024 dan perpanjangan yang kedua dapat dilakukan sesuai kebutuhan tim penyidik," ujar Ali Fikri, Kamis (24/8).
 
Berdasarkan informasi tiga pihak yang dicegah itu yakni politikus PKB Reyna Usman yang saat korupsi terjadi menjabat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) I Nyoman Darmanta, dan Karunia selaku pihak swasta. Ketiganya juga merupakan tersangka dalam kasus ini. Namun, KPK belum secara resmi mengumumkannya.
 
"KPK ingatkan agar para pihak dimaksud untuk selalu kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik," pungkas Ali.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore