
ilustrasi KPK
JawaPos.com–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta pada Kamis (6/8) akan melelang 10 bidang tanah dari terpidana perkara korupsi mantan Bupati Subang Ojang Sohandi. Lelang tersebut, sebagai salah satu sumber pemasukan bagi kas negara yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi sebagai bagian dari upaya asset recovery.
”Barang rampasan yang dilelang tersebut berdasar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 67/Pid.Sus/TPK/ 2016/PN.Bdg tanggal 11 Januari 2017 atas nama Ojang Sohandi yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dilansir dari Antara di Jakarta pada Senin (3/8).
Lebih lanjut, Ali mengatakan, lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode closed bidding. ”Sejak pengumuman lelang tersebut terbit sampai dengan Kamis (6/8) dengan batas akhir penawaran pukul 11.00 WIB (waktu server) dan alamat domain: https://www.lelang.go.id,” ucap Ali.
Tempat lelang berlokasi di KPKNL Purwakarta di Jalan Siliwangi Nomor 9 Purwakarta dengan penetapan pemenang setelah batas akhir penawaran dan bea lelang pembeli sebesar 2 persen dari harga lelang.
Ojang Sohandi merupakan terpidana suap dan pencucian uang dalam perkara tindak pidana korupsi BPJS Subang Tahun 2014.
KPK melalui KPKNL Malang pada Selasa (11/8) juga akan melelang sebidang tanah dan bangunan dari terpidana perkara korupsi mantan Wali Kota Madiun Bambang Irianto. ”Barang yang dilelang tersebut sebelumnya milik terpidana Bambang Irianto dan telah dinyatakan dirampas untuk negara berdasar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 53/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Sby tanggal 22 Agustus 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap,” ucap Ali Fikri.
Sama seperti lelang barang rampasan mantan bupati Subang, lelang mantan Wali Kota Madiun juga dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode closed bidding.
”Sejak pengumuman lelang terbit sampai Selasa (11/8), batas akhir penawaran pukul 11.00 WIB waktu server. Alamat domain: https://www.lelang.go.id," tutur Ali.
Tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Malang Jalan S. Supriyadi Nomor 157, Malang, dengan penetapan pemenang setelah batas akhir penawaran dan bea lelang pembeli sebesar 2 persen dari harga lelang.
Sebelumnya, pada 22 Agustus 2017, Bambang telah divonis hukuman kurungan selama 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan atau lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni sembilan tahun penjara. Bambang dinilai hakim terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf i dan pasal 12 huruf B tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain Itu, terdakwa juga terjerat pasal 3 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Bambang terjerat kasus korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun pada 2009–2012. Selain korupsi, Bambang juga diduga menerima gratifikasi terkait perkara yang sama senilai Rp 50 miliar.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=nj7NuOsEWf8
https://www.youtube.com/watch?v=HFeYFmQLXrA
https://www.youtube.com/watch?v=GYYJMr-RaRo
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kejam, Sopir Truk Dibakar Oleh Atasan dan Alami Luka Bakar Sampai 68 Persen
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri
MK Diminta Batalkan Jabatan Wapres Gibran, Syarat Pendidikan Dipersoalkan
Mahfud MD Balas Sindiran Prabowo: Banyak juga Presiden yang Goblok

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022